Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

11 Pejabat Bupati dan Pejabat Sementara Bupati dan Wali Kota Dilantik 25 September

×

11 Pejabat Bupati dan Pejabat Sementara Bupati dan Wali Kota Dilantik 25 September

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Pemerintah provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Persiapan Pelantikan Pejabat  Bupati serta Pejabat Sementara Bupati dan Wali Kota di Ruang Rapat  Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Sumut, Rabu (23/9). Direncanakan, pelantikan akan dilakukan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Jumat (25/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

Hadir dalam rapat itu, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution diwakili Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat. Renward hadir didampingi Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan Ridho Nasution dan Kabag Umum Andi Syahputra. Rapat dipimpin Kabag Penataan Daerah Biro Otda  Provinsi Sumut Ahmad Rasyid Ritonga dihadiri perwakilan dari 11 kabupaten/kota yang  kepala daerahnya mengikuti cuti untuk mengikuti Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Baca Juga:   Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Gunakan Hak Suaranya pada Pilpres 2024

Rasyid menjelaskan, rapat digelar terkait pembagian tugas menyusul akan dilakukannya pelantikan Pejabat Bupati serta Pejabat Sementara Bupati dan Wali Kota. Dikatakannya, pelantikan pejabat kepala daerah itu berasal dari pejabat eselon 2 dari Pemerintah Provinsi Sumut sesuai dengan amanat undang-undang.

“Pejabat yang dilantik itu akan melaksanakan tugas selama kurang lebih 71 hari di kabupaten /kota yang akan melaksanakan Pemilukada sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani. Para pejabat yang dilantik itu akan diberikan hak keprotokoleran,” kata Rasyid.

Terkait itulah kata Rasyid, rapat persiapan digelar. Dengan rapat ini, Rasyid berharap, para perwakilan yang hadir dapat menyampaikan dan mempersiapkan segala sesuatu tentang teknis pelaksanaan baik pelantikan maupun pelaksanaan tugas-tugas di kabupaten maupun kota yang ditetapkan.

Baca Juga:   Ulama Diminta Ajak Masyarakat Terapkan Prokes

Berhubung keterbatasan ruang dan tempat sekaligus kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, Rasyid menegaskan, pelantikan yang dilakukan akan mengikuti protokol kesehatan. Di samping itu pejabat yang hadir pada pelaksanaan pelantikan hanya Bupati/Wali Kota serta Ketua DPRD saja.

Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat usai rapat mengatakan, hasil rapat selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah. Dikatakannya, Pemko Medan siap mengikuti hasil rapat karena itu telah sesuai dengan aturan.

“Kita akan menjalankannya. Dari Pemko Medan, Sekda yang akan menghadiri acara pelantikan bersama unsur Forkopimda Kota Medan yang diwakili Ketua DPRD Medan,” jelas Renward. (MS7)