mediasumutku.com | ASAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan akan melakukan rapid test kepada seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun petugas ketertiban yang akan bertugas di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Rapid test tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 13 November 2020, di sejumlah kantor kecamatan maupun puskesmas yang ada di Kabupaten Asahan. Diketahui setiap TPS terdapat 7 orang petugas KPPS, sehingga total ada 13.664 orang petugas KPPS yang akan bertugas di 1.952 TPS. Ditambah dua petugas ketertiban per TPS atau sebanyak 3.904 orang se-Kabupaten Asahan.
“Total ada 17.568 petugas KPPS dan petugas ketertiban yang akan menjalani rapid test, hal ini untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu dengan protokol kesehatan yang ada, ” kata anggota KPU Asahan, Samiun Sembara Marpaung, Selasa (10/11/2020).
Dikatakan Samiun, dalam kegiatan tersebut, pihaknya berkordinasi dengan sebuah klinik swasta, setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Asahan menyatakan tak mampu menyediakan alat rapid test yang dibutuhkan.
“Kami sudah berkordinasi dengan klinik swasta di Asahan. Karena surat balasan hasil koordinasi dengan Dinkes Asahan, dinkes tak mampu menyediakan alat rapid test untuk petugas KPPS,” jelasnya.
Ditambahkan Samiun, bila petugas KPPS yang menjalani rapid test dinyatakan reaktif, maka akan dilakukan pergantian. Surat Keputusan (SK) pergantian petugas KPPS yang reaktif akan ditetapkan pada 23 November 2020.
Meski mulai tanggal 8-10 November 2020, KPU Asahan sudah mengumumkan penetapan KPPS terpilih. “Kalau reaktif akan dilakukan pergantian,” tegasnya. (MS10)