Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanSumut

17 Juni, PT KAI Divre I SU Buka Dua Rute Perjalanan KA Regularnya

×

17 Juni, PT KAI Divre I SU Buka Dua Rute Perjalanan KA Regularnya

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan – Setelah di bukanya perjalanan kereta api Sri Lelawangsa tujuan Medan-Binjai (PP) 13 Juni lalu, maka pihak PT Kereta Api Indonesia atau KAI Divre I SU juga akan mengoperasikan kembali empat Kereta Api (KA) Reguler Jarak Menengah.

Kereta yang dioperasikan adalah KA Sri Bilah Premium tujuan Medan-Rantauprapat sebanyak dua KA (PP) dan KA Putri Deli tujuan Medan-Tanjungbalai sebanyak dua KA (PP) pada 17 Juni 2020.

“Pengoperasian kembali KA Reguler Jarak Menengah ini harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui transportasi kereta api,” kata Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Senin (15/6/2020).

Menurut Daniel, bahwa dalam pengoperasian kembali KA Reguler Jarak Menengah ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Baca Juga:   Update BNPB : Sembuh 631 Orang, Waspadai Penyakit DBD Dan Virus Covid-19

Kemudian Surat Edaran Ditjen KA Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Untuk melakukan pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan KA dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket.

“Namun saat ini pembelian tiket di loket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebingtinggi, Kisaran, Tanjungbalai, Mambangmuda, dan Rantauprapat,” ujarnya.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Baca Juga:   KA Bandara Kualanamu Diaktifkan Kembali

“Calon penumpang KA Jarak Menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020,” jelasnya.

Setidaknya ada 7 berkas yang harus dilengkapi dan ditunjukkan kepada petugas, saat melakukan boarding, yakni,        1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi Covid-19 pada perangkat seluler.

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak menengah maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau untuk membawa sendiri face shield.

Baca Juga:   Parlindungan Purba Apresiasi Sahat M Sinaga Atas Inovasi Teknologi Menuju Green Industry dan Green Economy

6. Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

7. Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

Adapun Empat Kereta Api atau KA Jarak Menengah dioperasikan untuk dua jurusan Tanjungbalai dan Rantauprapat mulai tanggal 17 Juni mendatang, antara lain,  Pertama, KA U62 Sri Bilah Premium Jurusan  Medan-Rantauprapat dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.30 WIB.

Kedua, KA U61 Sri Bilah Premium Jurusan  Rantauprapat-Medan dengan keberangkatan dari Rantauprapat pukul 17.25 WIB.

Ketiga, KA U64 Putri Deli jurusan Medan-Tanjungbalai dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 07.00 WIB.

Keempat, KA U65 Putri Deli jurusan Tanjungbalai-Medan dengan keberangkatan dari Stasiun Tanjungbalai pukul pukul 12.40 WIB.