Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

2 Jam Usai Larikan Tas Saat Belanja, Ibu – Ibu Ini Tertangkap

×

2 Jam Usai Larikan Tas Saat Belanja, Ibu – Ibu Ini Tertangkap

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Labusel – Dua orang ibu-ibu yakni Masni Waty Rajagukguk (47), warga Kelurahan Teladan Barat, Medan dan Santi Rosmaida Tampubolon (50), warga Jalan Binjai KM12, Kelurahan Cinta Damai, Medan Ditangkap oleh Polsek Kota Pinang usai melakukan aksi pencurian tas salah seorang pengunjung pasar.

Kapolsek Kotapinang, Kompol S. Sembiring mengatakan keduanya ditangkap karena kedapatan mencuri tas saat sedang berbelanja. Dari tersangka petugas menyita barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam, uang tunai Rp. 1.420.000, 1 buah dompet warna Coklat, 2 buah keranjang tenteng, 1 unit HP OPPO dan 1 ikat sayur daun ubi.

“Benar, Unit Reskrim menangkap tersangka pencuri dengan modus berbelanja”, ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).

Baca Juga:   Sri Ayu Mihari Buka Yapmode Fashion Festival 2021

Kronologis penangkapan, kata Kompol S. Sembiring bermula pada hari Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, di dalam kios yang terletak di Blok M Pajak Inpres Kota Pinang, telah terjadi pencurian 1 buah keranjang tenteng yang berisikan 1 buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan uang tunai Rp. 1.420.000, 1 unit HP merek OPPO.

Atas kejadian tersebut, korban Nur Aini Nasution warga Kota Pinang mengalami kerugian sekira Rp. 5 juta, kemudian membuat laporan pengaduan di Polsekta Kota Pinang.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung melaksanakan cek TKP dan interogasi saksi-saksi di sekitar TKP sehingga diketahui pelakunya adalah Masni Waty Rajagukguk dan Santi Rosmaida Tampubolon.

Sekitar 2 jam kemudian, Polisi berhasil menangkap 2 tersangka di Kelurahan Kota Pinang. Dari hasil interogasi diketahui bahwa Masni dan Santi masuk ke dalam kios korban pura-pura belanja dan selanjutnya Santi melihat ada terletak 1 (satu) buah keranjang tenteng dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.

Baca Juga:   Pemakai Narkoba Diamankan Polsekta Kota Pinang

Kemudian Santi menyuruh Masni mengambil keranjang tenteng dan Masni pun mengambilnya dan memasukkan keranjang tenteng tersebut ke dalam keranjang tenteng yang lebih besar yang sedang dipegangnya, lalu Masni memasukkan sayur-sayuran untuk menutup keranjang tenteng korban, pada saat itu Santi berdiri menutupi Masni agar tidak diketahui korban, setelah selesai maka 2 tersangka tersebut langsung pergi meninggalkan kios. (MS10)