Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Dua Pekan, Polres Labuhanbatu Tangkap 16 Orang Terlibat Narkoba

×

Dua Pekan, Polres Labuhanbatu Tangkap 16 Orang Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – Selama dua pekan Jajaran Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 16 orang atas kasus narkoba dan mengamankan barang bukti berupa sabu 72,76 gram dan ekstasi 40 butir.

“Dari ke 16 orang diamankan, empat orang diantaranya kita indikasikan terlibat jaringan peredaran narkoba. Ada catatan transaksi yang kita temukan,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat menggelar konferensi pers kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Adapun ke 16 pelaku tersebut yaitu AR alias Budi (26) warga Padang Matinggi Rantauprapat dengan barang bukti sabu seberat 3,12 gram, MS alias Sapar (25) warga Sei Berombang, AR alias Robet (23) warga Sei Sakat Panai Hilir dengan barang bukti sabu 44,4 gram dan ekstasi 14,8 Gram.

Baca Juga:   Kejari Bungo Raih Penghargaan Satker Terbaik II Di Wilayah Hukum Kejati Jambi

AML alias Amin (42) warga Desa Torganda dengan barang bukti sabu 2,1 gram dan 1 unit timbangan electrik, ARH alias Pai (29) warga Desa Sisumut dengan barang bukti sabu 0,52 gram dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 150.000.

G alias Jek (34) warga Rantauparapat dengan barang bukti sabu 2,4 gram, R alias Iyan Gondrong (38) Warga Cikampak barang bukti sabu 1,76 gram, MID alias Irfan (44) warga Kota Pinang barang bukti sabu 1,04 Gram, BR alias Bayu (28) warga Perbaungan Sergai barang bukti sabu 0,80 gram dan satu timbangan elektrik.

FA alias Fazar (19) warga Rantauprapat BB 0,18 Gram, IG alias Indra (30) warga Asam Jawa barang bukti sabu 0,14 gram dan uang tunai Rp 250.000, PH alias Paisal (33) warga Karang Anyar Bilah Hulu barang bukti sabu 1,12 gram.

Baca Juga:   Selundupkan Narkoba Di Pisang ke Lapas Tanjungbalai, IRT Diamankan

Sedangkan 4 orang terlibat jaringan berinisial NK (28), P (25), A (30) ketiganya adalah warga Desa Pematang seleng dari ke tiga tersangka ini berhasil dikembangkan ke ES (42) warga Kampung Perlebian Labusel yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan dari ke 4 tersangka disita sabu 14,4 gram.

Anhar mengatakan perkara seluruh tersangka ini termuat dalam 12 laporan polisi (LP). Sebanyak 10 LP diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dan dua sisanya diungkap oleh Polsek Panai Hilir dan Polsek Torgamba.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, menyampaikan ditengah tengah kesibukan mendorong masyarakat untuk vaksin tetap memerintahkan personelnya komitmen dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga:   Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana DPO Mantan Kepala Bappeda Kota Medan

“Polres Labuhanbatu mengajak setiap elemen masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba,” ucap AKP Martulesi Sitepu. (MS10)