Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

2021, Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Sektor Perumahan Hingga Rp33,1 Triliun

×

2021, Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Sektor Perumahan Hingga Rp33,1 Triliun

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Pemerintah memberikan perhatian pada sektor perumahan dalam berbagai bentuk dengan total alokasi anggaran APBN Rp33,1 triliun untuk tahun 2021.

Hal itu dikarenakan, sektor perumahan menjadi bidang prioritas pemerintah untuk segera dipulihkan. Hal ini dikarenakan sektor perumahan memiliki efek multiplier yang sangat tinggi terhadap sektor lainnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah memberikan perhatian pada sektor perumahan dalam berbagai bentuk dengan total alokasi anggaran APBN Rp33,1 triliun untuk tahun 2021.

“Bantuan pembiayaan perumahan yang berbasis tabungan atau BP2BT serta belanja anggaran APBN melalui bantuan stimulan perumahan swadaya, pembangunan rumah susun, pembangunan rumah khusus dan pembangunan rumah susun sederhana, rumah umum, subsidi bantuan uang muka sebesar 4 juta rumah, subsidi selisih bunga dengan beban bunga masyarakat untuk yang berpendapatan rendah,” sebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Rabu (10/03/2021).

Baca Juga:   Sudah Ditutup, Banyak Warga Tak Paham Dapatkan Bantuan di Kartu Prakerja

APBN katanya, juga menggunakan instrumen transfer ke daerah dalam bentuk DAK Fisik untuk pembangunan rumah secara swadaya. APBN juga memberikan dana bergulir fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

“Selain itu, pemerintah juga memperkuat PT. Sarana Multigriya Finansial (PT. SMF) sebagai Special Mission Vehicle Kemenkeu di bidang perumahan dengan memberikan penyertaan modal negara,” ucapnya.

Menkeu menyebutkan, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kredit kepemilikan properti hanya tumbuh 2,8 persen. Hal ini jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata tiga tahun terakhir yang selalu tumbuh di atas 10 persen.

Untuk itu, guna meningkatkan minat pembelian perumahan, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2021.

Baca Juga:   PDAM Tirta Silau Piasa Miliki IPA Berkapasitas 50 Liter Perdetik

PPN yang akan ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021. PPN akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah untuk penyerahan dengan harga jual maksimal Rp2 miliar, sedangkan untuk harga jual rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar diberikan diskon PPN 50 persen ditanggung pemerintah,” imbuhnya. (ms7)