Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

2021, Pemko Medan Masuk “Zona Hijau” Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

×

2021, Pemko Medan Masuk “Zona Hijau” Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pemerintah Kota Medan masuk “zona hijau” Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Pemko Medan masuk kedalam zona hijau bersama dengan 33 Pemerintah Kota lainya se-Indonesia.

Hal tersebut diketahui ketika Walikota Medan, Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengikuti acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 secara virtual dari Kantor Wali Kota Medan, Rabu (29/12/2021).

Dalam penganugerahan tersebut, Pemko Medan meraih nilai kepatuhan sebanyak 89.22. Selain Pemerintah Kota, dalam kesempatan tersebut juga diumumkan daftar Instansi Pemerintahan yang masuk kedalam zona hijau baik itu Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Lembaga Pemerintahan dan Kementerian.

Baca Juga:   DPC Pendawa Medan Diharapkan Berkolaborasi Dukung Pembangunan Kota

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan, survei kepatuhan tinggi standar pelayanan publik ini dilakukan untuk mencegah maladministrasi.
Survei kepatuhan dilakukan terhadap 587 instansi dengan rincian 24 Kementerian, 15 lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 416 Pemkab dan 98 Pemkot.

“Oleh karena itu bagi Kementerian, Lembaga Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota yang telah mencapai kepatuhan tinggi (zona hijau) agar terus dipertahankan bahkan terus diupayakan inovasi untuk peningkatan nilai,” kata Mokhammad Najih.

Dia juga menyebutkan, hasil penilaian kepatuhan dikategorikan dalam 3 zonasi, yaitu zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

“Untuk penilaian terhadap Pemerintah Daerah mencakup empat substansi yaitu perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pendidikan,” sebutnya.(ef/foto:ist)

Baca Juga:   Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Edy Rahmayadi Instruksikan Tutup Hiburan Malam