mediasumutku.com| SERGAI- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai, memusnahkan sebanyak 229 barang bukti perkara di Kejari Sergai dilapangan Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, Serdang Bedagai, Kamis (8/4/2021).
Ke 229 barang bukti tersebut terdiri dari, perkara narkotika sebanyak 215 perkara, Kamtimbun (ketertiban umum) dan tindak pidana umum lainya sebanyak 14 perkara.
Rincian barang bukti dari 215 perkara antara lain, narkotika sabu sebanyak 141,29 gram, ganja 30,17 gram dan 5 butir pil ekstasi. Sedangkan perkara Kamtimbun dan tindak pidana umum terdiri 5 perkara perjudian dengan barang bukti buku tafsir dan blok notes dan mesin judi ikan.
Sementara 5 perkara pencurian (363 KHUP) berupa alat yang digunakan untuk berbuat kejahatan, 4 perkara tindak pidana umum lainya.
“Sementara dalam perkara ini tidak ada kasus menonjol, perkara ini semua tindak pidana narkotika dengan pasal 127 yakni sebagai pengguna, memiliki dan menguasai,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan, disela-sela pemusnahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan rekapitulasi pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainya yang memiliki kekuatan hukum tetap masa priode Januari sampai Maret 2021.
“Pemusnahan sebagian besar terdiri dalam berupa barang bukti narkotika dan beberapa barang bukti tindak pidana umum,”ucap Donny.
Turut hadir pada pemusanahan barang bukti tersebut, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP H Manullang, BNNK Sergai, Pengadilan Negeri Seirampah, Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Deni Lubis dan seluruh Kasi Kejaksaan dan para PJU. (MS6)