Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Headline

28.876 Investor Tercatat Berdomisili di Kota Medan

×

28.876 Investor Tercatat Berdomisili di Kota Medan

Sebarkan artikel ini

Mediasumut.comI MEDAN- Provinsi Sumatera Utara menempati urutan ke-6 untuk jumlah investor terbanyak dari 34 provinsi di Indonesia yaitu 48.487. Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 29.876 (61%) investor tercatat berdomisili di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Kepala Unit Pemasaran dan Komunikasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI), Adisty Widyasari dalam diskusi bersama wartawan mengenai sosialisasi Fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) bekerjasama dengan PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI), Rabu (20/11/2019).

“Saat ini investor di Medan didominasi oleh golongan milenial dengan persentase sebesar 40,16% untuk usia di bawah 30 tahun. Jumlah inu sejalan dengan dominasi milenial pada jumlah investor secara keseluruhan yang mencapai 43,43%. Data tersebut menunjukkan bahwa anak muda zaman sekarang sudah sadar akan pentingnya investasi dan pasar modal menjadi salah satu alternatif yang dipilih untuk berinvestasi,” sebut Adisty.

Baca Juga:   Dua Tim Esport Sergai Lolos 8 Besar, Darma Wijaya: Terus Berjuang dan Fokus

Dalam kesempatan tersebut Adisty menjelaskan kenyamanan dalam berinvestasi di pasar modal merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KSEI melalui berbagai pengembangan infrastruktur pasar modal. Diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi Pasar Modal Indonesia serta menarik minat investor baru untuk berinvestasi.

“Dalam sosialisasi ini kami juga menyampaikan beberapa pencapaian yang telah terlaksana di tahun 2019, antara lain Simplikasi Pembukaan Rekening, pengembangan Fasilitas AKSes terbaru hingga penerapan Fill Central Bank Money (Fill CeBM) untuk penyelesaian transaksi terkait dengan dana di Pasar Modal Indonesia,” katanya.

Sementara itu, untuk meningkatkan likuiditas pasar modal KPEI menyediakan fasilitas layanan Pinjam Meminjam Efek (PME) untuk pelaku pasar modal. Dikatakan Kepala Divisi Kliring Penyelesaian dan Pinjam Meminjam Efek, Wening Kusharjani layanan PME adalah kegiatan pinjam-meminjam suatu efek antara pemilik efek sebagai pemberi pinjaman (lender) dengan pihak yang membutuhkan efek sebagai penerimaan pinjaman (borrower) dimana KPEI akan berperan sebagai fasilitator dalam transaksi pinjam-meminjam tersebut.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi : Dengan Kebersamaan Konflik Agraria Dapat Terselesaikan

“Layanan ini didasari adanya kebutuhan pilihan dalam menghindari kegagalan dalam penyelesaian transaksi bursa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. Jadi, layanan ini telah diluncurkan sejak tahun 2001 dan telah dimanfaatkan oleh Anggota Kliring (AK) dalam mendukung penyelesaian transaksi bursa,” terangnya.

Melalui fasilitas layanan PME, KPEI memastikan seluruh proses transaksi yang dilakukan memenuhi standar yang berlaku dan menjamin proses pengembalian atas efek yang dipinjamkan. Jika sampai kegagalan dalam pengembalian efek, KPEI akan memberikan kompensasi kepada lender sebesar 125% dari nilai pinjaman.

“Dengan adanya dasar hukum yang kuat, KPEI memastikan transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik,” pungkas Wening.(MS4)

Baca Juga:   HUT Bhakti Adhyaksa ke 62, Kejari Sergai terus Berbuat Baik kepada Masyarakat Lewat Restorative Justice