Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

3 Pembobol Toko HP Diringkus, Dua Orang Ditembak Polisi

×

3 Pembobol Toko HP Diringkus, Dua Orang Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | MEDAN – Petugas Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap tiga pelaku pembobol toko handphone (HP), Union Smartphone Store, di Jalan Gagak Hitam No 14-15 Medan. Dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak polisi karena melawan dan mencoba kabur saat dilakukan pengembangan kasus.
Kedua pelaku yang ditembak adalah Abu Nidal (21) warga Jalan Binjai Km 8,5 No. 54, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, dan M Dimas Akbar (19) warga Jalan Sunggal Lingkungan 7 Kecamatan Medan Sunggal. Sedangkan pelaku yang tidak ditembak adalah M Naim (30) warga Jalan Sunggal Serba Setia Gg Kuini, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, aksi pelaku terungkap dari laporan pengaduan korbannya yang tak lain pemilik toko tersebut. Dalam pengaduannya, toko korban dicuri para pelaku yang dilakukan pada Selasa (22/10/2019) sekira pukul 17.00 WIB.
Awalnya, pelaku Abu Nidal bersama rekannya bernama Ilham alias Kodok bertemu dengan M Dimas di warung yang berada depan toko yang hendak dicuri tersebut Di warung itu, Ilham mengajak Abu Nidal dan M Dimas untuk melakukan pencurian di Toko Union Smartphone Store Jalan Gagak Hitam No.14-15 Medan tersebut.
Selanjutnya, Abu Nidal dan Ilham melakukan pemantauan hingga toko tutup pada pukul 23.00 WIB. Kemudian, pada Rabu (23/10/2019) dini hari sekira pukul 02.03 WIB, Abu Nidal dan Ilham menjemput M  Dimas Akbar.
“Setelah bertemu, Abu Nidal menyuruh M Dimas Akbar memantau situasi depan toko. Selanjutnya, Abu Nidal dan Ilham memanjat plang merk toko naik ke lantai 2 dan membuka jendela kaca yang tidak terkunci lalu masuk ke ruangan,” ungkap Andi Rian didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dalam keterangan pers, Rabu (30/10/2019).
Lanjut Andi Rian, dari lantai 2 kemudian Abu Nidal dan Ilham menuju ke lantai 1 dengan cara merusak pintu menggunakan obeng yang sudah disiapkan. Setibanya di lantai 1, Abu Nidal menuju meja kasir dan menemukan mangkok berisi kunci lemari dan kunci pintu.
“Dari lemari, tersangka mengambil 61 unit HP Samsung berbagai tipe. Selanjutnya, Abu Nidal dan Ilham memasukkan 61 unit HP tersebut ke dalam tas yang ditemukan di dalam toko. Setelah itu, keduanya keluar membawa HP dari toko dengan membuka pintu toko,” terangnya.
Setelah berhasil mencuri HP, sambung Andi Rian, Abu Nidal, Ilham dan M Dimas Akbar bersembunyi dengan menginap di Hotel Selayang Pandang atas pesanan M Naim, teman dari Abu Nidal. Lalu, pada Kamis (24/10/2019) pagi sekitar pukul 06.00 WIB, Ilham membawa 8 unit HP Samsung untuk dijual. Disaat bersamaan, Abu Nidal dan M Dimas Akbar pindah ke Hotel Bukit Permai diantar oleh M Naim.
“Pukul 07.00 WIB, M Naim meminta izin kepada Abu Nidal untuk menjual 1 unit HP Samsung A30. Pukul 14.00 WIB, Abu Nidal dan M Dimas menemui Andira Nasution di depan Lapas Tanjung Gusta dan menyerahkan 41 unit HP untuk dijualkan,” beber Andi Rian.
Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan, pelaku Abu Nidal berperan ikut merencanakan pencurian. Dia juga pernah menjalani hukuman selama 2,6 tahun terkait kasus pencurian pada tahun 2017 di Jalan Sunggal.
Kemudian, pelaku M Dimas Akbar berperan sebagai joki setelah pencurian. Dimas pernah menjalani hukuman selama 2,5 tahun terkait kasus narkoba/pemakai pada tahun 2014 dengan TKP di kawasan Sunggal. Sementara, pelaku M Naim berperan sebagai kurir yang menjual HP hasil curian.
“Ilham sebagai otak pelaku yang merencanakan pencurian, dan saat ini sedang dalam pengejaran (DPO). Begitu juga Andira Nasution alias Botak (DPO). Selain itu,  melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya,” sebut Maringan.
Ia menambahkan, dari ketiga pelaku disita barang bukti 13 HP Samsung berbagai tipe yang masih baru dalam kemasan, 5 unit HP yang digunakan tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Genio, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BK 4799 AIA .
“Pasal yang dilanggar 363 dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (wiwin)
Baca Juga:   Danau Siombak Medan Masih Keluarkan Bau Tak Sedap