Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimKesehatanMedanSumut

3 Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Dikirim ke Kejaksaan

×

3 Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Dikirim ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Tim Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ke tiga tersangka yang diserahkan itu berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ke tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.

“Hari ini ke tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,” katanya, Kamis (15/7/2021).

Hadi memaparkan, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac setelah personil Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/5) lalu.

Baca Juga:   Kapolda Sumut Hadiri Focus Grup Discussion Dialog Kebangsaan

Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.

“Dalam kasus jual beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta,” pungkasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, Kamis (15/7/2021) membenarkan bahwa tahap II kasus jual beli vaksin sudah diterima jaksa dari bidang Tindak Pidana Khusus dan tersangka yang diserahkan ada 3 orang.

“Dua orang dokter dan satu orang pihak swasta. Kita juga menerima barang bukti dari perkara ini,” kata Sumanggar.

Baca Juga:   Wabup Sergai dan Gubsu Resmikan Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur'an Abdullah Al Busyroni