Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

30 ASN Ikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

×

30 ASN Ikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | ASAHAN – Sebanyak 30 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (20/10/2020).
Pada kegiatan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan bekerjasama dengan Kantor Regional VI BKN Medan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH dalam laporannya menyampaikan, peserta yang mengikuti ujian penyesuaian pangkat PNS sebanyak 30 orang yang terdiri dari, PNS yang memiliki ijazah S-1 sebanyak 27 orang, Diploma III sebanyak 2 orang dan Ijazah  SLTA sebanyak 1 orang.
Ditempat yang sama Plh. Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten III Khaidir Afrin mengatakan, berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara No 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah disebutkan bahwa PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan, PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) atau juru muda tingkat I golongan (I/b) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi golongan (I/c).
Ia juga mengatakan, PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat atas, Diploma I, Ijazah sekolah guru pendidikan luar biasa atau Diploma II, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) sampai juru tingkat I golongan (I/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda golongan (II/a), pengatur muda tingkat I golongan (II/b) atau pengatur golongan (II/c) sesuai ijazah yang diperoleh.
Kemudian, PNS yang memperoleh ijazah (S1) atau ijazah diploma IV, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah magister (S2) dan ijazah doktor (S3) yang masih berpangkat pengatur muda golongan (II/a) sampai pengatur tingkat I golongan (II/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan (III/b) atau penata golongan (III/c).
“Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian yang sesuai ijazah yang diperoleh. Sekurang kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir,” ujarnya.
Khaidir menambahkan, ujian kenaikan pangkat ini sepenuhnya dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, tetap jaga jarak dan memakai masker.
“Sebagai penguji dalam ujian ini adalah Kantor Regional VI BKN Medan yakni Kabid Pengembangan Supervisi dan Kepegawaian, Renyasari SH MAP,”sebutnya. (MS10)
Baca Juga:   Jelang Cuti Bersama, Pemkab Asahan Perketat Penerapan Prokes