Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineReligiSumut

38 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Binjai

×

38 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Binjai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BINJAI – Sebanyak 38 pasangan mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Pengadilan Agama Binjai, Jalan Hasanuddin Binjai, Kamis (15/10). Nikah massal yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

Plt Kepala Disdukcapil Sumut Ismael Parenus Sinaga yang diwakili Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Eko Irawan menyampaikan pelaksanaan nikah massal sengaja digelar dua hari (15-16 Oktober) untuk menghindari kerumuman dan menerapkan protokol kesehatan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Selain mendapatkan buku nikah, para peserta sidang nikah isbat juga mendapat kartu keluarga, perubahan status KTP serta akte kelahiran anak. Hal tersebut merupakan keistimewaan yang didapatkan oleh para peserta sidang isbat nikah terpadu tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:   Wagub Musa Rajekshah Himpun Masukan dari Peternak Binjai

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilakukan atas kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Pengadilan Agama Binjai, Kementerian Agama Binjai dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai.

Kedepan, kegiatan serupa akan dilaksanakan di kabupaten/kota lainnya, agar pasangan suami istri yang belum sah secara hukum negara bisa mendapatkan hak-hak administrasinya sebagai warna negara.

“Insya Allah, kami akan melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini agar seluruh masyarakat mendapatkan hak-hak administratifnya,” kata Eko.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai Helmilawati mengatakan kegiatan tersebut awalnya direncanakan dilaksanakan pada awal tahun. Namun lantaran pandemi Covid-19, akhirnya kegiatan tersebut diundur dan dilaksanakan secara protokol kesehatan.

Helmilawati mengatakan, buku nikah sangat berguna untuk membuat semua keperluan administratif. Misalnya saja akte kelahiran, setelah ada buku nikah, pasangan suami/istri baru bisa membuat kartu keluarga dan akte kelahiran anak. “Kita beri kepada masyarakat yang termudah supaya yang belum punya surat nikah, bisa terpenuhi. Karena dengan buku nikah sebenarnya bisa melindungi perempuan juga,” ujar Helmilawati.

Baca Juga:   Wabup Asahan Hadir di HUT ke-150 Kota Binjai

Staf Ahli Walikota Binjai Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Afwan Lubis mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah. Apalagi tidak dipungut biaya.

“Manfaatkanlah identitas ini secara maksimal, apalagi ini gratis,” kata Afwan.

Salah satu peserta sidang isbat nikah Diastono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang melaksanakan isbat nikah tersebut. Ia pun sangat senang lantaran telah mendapatkan buku nikah. Apalagi pada kesempatan tersebut, segala keperluan administratif peserta seperti kartu keluarga atau KTP juga dapat diurus sekaligus.

Diastono bercerita, telah menikah sejak 3 tahun lalu. Namun hanya menikah secara siri dan tidak tercatat secara hukum negara. Sehingga ia dan istrinya tidak mendapatkan buku nikah. Karena itu juga, Ia tidak bisa membuat akte kelahiran anaknya. “Dengan buku nikah ini, kami akhirnya bisa membuat akte kelahiran anak kami, karena ini sangat penting bagi kami,” ungkap Diastono.

Baca Juga:   Tuhan Maha Besar! Telah Ditemukan, Ada Planet Mirip Bumi