Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

38 Personil Polda Sumut Dipecat Selama 2019, Terbanyak Terlibat Narkoba

×

38 Personil Polda Sumut Dipecat Selama 2019, Terbanyak Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan ibu boru Sianturi saat disambut jajaran Poldasu

mediasumutku.com | MEDAN – Selama tahun 2019, sedikitnya 38 personil jajaran Polda Sumut dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Para personil polisi tersebut dipecat, karena melakukan berbagai pelanggaran tindak pidana.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, 38 personil yang dilakukan PTDH terdiri dari 1 Perwira Menengah (Pamen), 3 Perwira Pertama (Pama) dan 34 Bintara. Mereka yang dilakukan PTDH karena terlibat kasus aniaya (6 kasus), narkoba (17 kasus), KDRT (4 kasus), penelantaran keluarga (4 kasus), penggelapan (3 kasus), penipuan (2 kasus), dan lain sebagainya.

Namun demikian, sambung dia, bila dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah 38 personil yang di-PTDH tersebut mengalami penurunan. Tahun lalu, ada 65 personil yang dilakukan PTDH.

Baca Juga:   Hari Pertama Operasi Zebra Toba 2019, Pelanggaran Lalin dan Kasus Laka Menurun

“Sepanjang 2019, pelanggaran displin yang dilakukan ada 351 kasus dan kode etik 118 kasus. Untuk Pelanggaran disiplin ada 80 personel dengan rincian 6 Pamen, 4 Pama dan 70 Bintara. Sedangkan pelanggaran kode etik, ada 4 Pamen, 9 Pama, dan 105 Bintara,” ungkap Martuani dalam paparan akhir tahun 2019 yang digelar di Lapangan Benteng Medan baru-baru ini.

Menurut Martuani, jumlah kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama 2019 ini cenderung menurun dibanding dengan tahun 2018. Sebab, pada 2018 terjadi 734 kasus pelanggaran disiplin dan 134 kasus kode etik. “Keseluruhan pelanggaran (disiplin dan kode etik) yang terjadi tahun 2019 bila dibandingkan dengan tahun 2018, maka mengalami penurunan sekitar 14,51 persen,” katanya.

Baca Juga:   Dua Pelaku Curi HP Ditangkap Polisi

Lebih lanjut dikatakan Martuani, untuk tindak pidana umum yang dilakukan personil ada 32 orang yaitu 1 Pamen, 1 Pama dan 30 Bintara. “Dari jumlah ini, 30 personil di antaranya masih dalam proses dan 2 personil lagi tahap kedua untuk penyerahan barang bukti serta tersangka,” tandasnya.