Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

4 Tersangka Curas Ditangkap, 2 Orang Diantaranya Dikirim ke RS Bhayangkara

×

4 Tersangka Curas Ditangkap, 2 Orang Diantaranya Dikirim ke RS Bhayangkara

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Sesuai dengan motto Kapolda ‘tidak ada tempat bagi penjahat dan narkoba’, Satuan Reskrim Polrestabes Medan, berhasil mengungkap pelaku perampokan seorang wanita pengendara mobil yang terjadi persis di depan Grapari Telkomsel Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area pada Selasa (11/2/2020) sekira pukul 13.00 WIB lalu.

Empat tersangka sindikat pencurian dengan kekerasan (curas), terdiri dari joki, eksekutor, penyedia kendaraan untuk beraksi dan penadah hasil kejahatan ditangkap dari tempat terpisah. Joki dan eksekutor terpaksa dikirim ke rumah sakit karena diberi tindakan tegas terukur di bagian kakinya.

“Mereka ini sudah sangat meresahkan karena sering melakukan perampasan jalanan di kota Medan dan sekitarnya. Sindikat ini sudah memiliki peran masing-masing, mulai dari joki sampai penadah,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (23/2/2020).

Sebelum perampokan itu terjadi, korban Lina (35), warga Jalan Pahlawan No 05 C Kecamatan Medan Perjuangan bersama keponakannya menaiki mobil datang ke Grapari Telkomsel. Setelah parkir, wanita tersebut turun dari mobil.

Baca Juga:   Demo Omnibus Law di Medan Panas, Kaca Gedung Dewan Banyak yang Pecah

Diduga sudah diintai, korban langsung dipepet dua pria pengendara sepeda motor dari arah belakang. Tersangka mengeksekusi tas sandang korban hingga talinya terputus lalu tancap gas. Korban kemudian membuat laporan ke Mapolrestabes, menyebut kehilangan tas sandang biru berisi 1 unit HP Samsung S9+ hitam , 1 kartu ATM BCA atasnama korban, 1 ATM BCA atas nama Koeng Lien Bie, sejumlah kartu kredit, dokumen mobil Mitsubishi Pajero dan satu gelang hingga kerugian ditaksir Rp 7 juta.

“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, ciri-ciri dan identitas pelaku kita ketahui hingga kita lakukan penangkapan. Namun, joki dan eksekutor terpaksa kita tindak tegas karena berupaya kabur dan melakukan perlawanan,” kata Maringan.

Penangkapan keempat tersangka berkat kegigihan personel Unit Pidum, yang langsung melakukan pengembangan hingga ke Padangsidimpuan.

Dijelaskannya, tersangka DK alias Deka (36), warga Jalan Sentosa Lama Gang Satria Barat, Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap pada 11 Februari di sekitar kediamannya. Dia merupakan eksekutor dan ikut menjualkan handphone (HP) hasil kejahatan dan mendapat bagian Rp 900 ribu.

Baca Juga:   Rencana Belajar Tatap Muka di Medan Diundur Sampai Batas Waktu Tertentu

Kemudian, Mdn (29), warga Jalan Seriti VIII Perumnas Mandala Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap pada 11 Februari, di sekitar kediamannya dengan berperan ikut merencanakan perampokan dan sepeda motor Honda Sonic untuk beraksi. Dia memperoleh uang hasil kejahatan Rp 350 ribu.

Tersangka DH (36), warga Jalan Pipit Medan, sebagai penadah barang hasil kejahatan HP Samsung S9 seharga Rp 2.500.000. Dia juga ditangkap pad 11 Februari 2020.

Terakhir adalah, AAS (35), warga Jalan Kepodang I Prumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Dia ditangkap di Padangsidimpuan pada Sabtu 22 Februari. Dia berperan ikut merencanakan perbuatan dan sebagai joki atau pengendara sepeda motor pada saat melakukan aksi curas terhadap korban.

Baca Juga:   Pemko Medan Raih Penghargaan Nilai Penyelamatan Aset Tidak Bergerak Terbesar 2021

Dari para tersangka disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Sonic, 1 unit HP Samsung S9+ hitam, 1 tas biru, uang tunai Rp 150.000 1 kartu ATM, BCA atas nama Lina, 1 ATM BCA atas nama Koeng Lien Bie, 1 ATM Bank Mega atas nama korban, 4 kartu kredit, 1 buku bank BRI atas nama Koeng Lien Bie, 1 lembar STNK sementara mobil Mitsubishi Pajero nomor polisi BK 1969 AAY.

“Saat ini para tersangka menjalani proses penyidikan di Unit Pidum Satuan Reskrim,” kata Maringan.

Berdasarkan pengakuan tersangka AAS dan Deka, mereka sudah pernah melakukan curas/perampokan di sejumlah TKP di kota Medan, yaitu Jalan Wahidin Medan, pada Selasa, 11 Februari 2020 pukul 13.00 WIB, Jalan Gajah Mada Medan (depan Alfamart) pada Februari 2020, sekitar Lapangan Merdeka Medan pada Februari 2020, Jalan Pandu pada Februari 2020, dan Jalan Japaris Medan Area pada Januari 2020.