Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

68 Domain Situs Entitas Berjangka Komoditi Tanpa Izin Diblokir

×

68 Domain Situs Entitas Berjangka Komoditi Tanpa Izin Diblokir

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Mengawali tahun 2021, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 68 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. Pada 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.911 domain situs.

“Tahun 2021, Bappebti akan semakin meningkatkan pengamatan dan pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti,” sebut Kepala Bappebti, Sidharta Utama, Jumat (12/2/2021).

Hal ini katanya, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka komoditi tak berizin yang berpotensi merugikan, serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Terima Laporan Hasil Pengawasan BPKP

“Domain situs yang diblokir pada Januari 2021 ini masih didominasi oleh situs-situs internet pialang berjangka dari luar negeri,” ujarnya.

Penting diketahui, meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka.

“Misalnya, melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” imbuhnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menjelaskan, Bappebti melakukan pembatasan agar situs-situs internet tersebut tidak dapat diakses di Indonesia. Pialang berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker sebagai perwakilan di Indonesia.

Baca Juga:   Rupiah Spot Menguat Tipis 0,02%

“Mereka dengan percaya diri menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, dan index di Indonesia dengan dalih telah mendapat legalitas dari regulator dimana perusahaan tersebut berasal. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
dan berpotensi merugikan masyarakat,” imbuh Syist.

M. Syist menambahkan, selain domain situs pialang berjangka luar negeri, terdapat juga domain situs dari entitas yang melakukan kegiatan opsi biner (binary option).

“Mengingat opsi biner yang beredar di tengah masyarakat saat ini tidak memiliki legalitas dari regulator di Indonesia, maka apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia aplikasi opsi biner, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah saat mediasi,” jelas Syist.(MS11)

Baca Juga:   Bappebti Awasi Pelaku Usaha Aset Kripto di Indonesia