Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

7 Bulan, Polres Asahan Tangkap 63 Tersangka Kasus Judi

×

7 Bulan, Polres Asahan Tangkap 63 Tersangka Kasus Judi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan  – Polres Asahan kembali menegaskan tidak akan memberikan tempat kepada pelaku perjudian di wilayahnya. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya jumlah penangkapan pelaku perjudian yakni sebanyak 63 tersangka mulai dari Januari hingga Juli 2020.

 

“Dari bulan Januari sampai Juli kami amankan 63 orang tersangka dari 53 tempat. Ini komitmen Polres Asahan di masyarakat kalau kita tidak akan memberi ruang kepada pelaku perjudian,” kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam paparan pers rilisnya kepada sejumlah wartawan di Kisaran, Rabu (29/7/2020).

 

Pengungkapan kasus judi ini dikatakannya jauh meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2019. Dari seluruh kasus perjudian yang ditangani Polres Asahan, 40 berkas diantaranya telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk disidangkan, sedangkan 13 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:   Banyak Pemudik Terciduk di Jalinsum - Asahan dan Diputar Balik

 

“Terhadap para tersangka ini, diancam dengan KUHPidana pasal 303 dengan penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah,” sebut Nugroho. (MS10)