Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiSumut

77 Pelaku Usaha di Asahan Terima Pinjaman Bergulir di Tengah Pandemi

×

77 Pelaku Usaha di Asahan Terima Pinjaman Bergulir di Tengah Pandemi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN-Pemerintah Kabupaten Asahan menyalurkan buku tabungan dana pinjaman bergulir untuk membangkitkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19.

Penyaluran dana pinjaman bergulir dilakukan secara simbolis Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Asahan, Witoyo, kepada 77 pelaku usaha mikro di aula kantor Kopdag Kabupaten Asahan, Kamis (24/6/2021).

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan, Witoyo mengatakan, bantuan diserahkan setelah lebih dulu melakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh UPT pengelola dana pinjaman bergulir. Dana pinjaman bergulir tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya khususnya dalam pengembangan usaha.

“Dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif, misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya. Apalagi ditengah pandemi Covid-19. Saya berharap dana pinjaman bergulir ini dapat digunakan untuk pengembangan usaha, sehingga UMKM bisa bangkit,” tegas Witoyo.

Baca Juga:   Peringatan HUT Ke-75 TNI di Kodam I/BB Usung Tema "Sinergi untuk Negeri"

Witoyo, berharap, pelaku usaha mikro dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usahanya, dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya.

Sebab dana tersebut akan digulirkan kembali kepada pelaku usaha mikro lain yang membutuhkannya, dan agar para pelaku bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah lunas pinjamannya.

“Dana pinjaman bergulir bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD kabupaten asahan. yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro dan koperasi, sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian pelaku usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah,” lanjutnya.

Dana pinjaman bergulir wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir pinjaman bergulir tersebut.

Baca Juga:   Satlantas Polres Sergai Himbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas Serta Disiplin Prokes

Dalam acara penyerahan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada pelaku UMKM, Kepala UPT PDPB Dinas koperasi dan perdagangan Asahan, Elvina Kartika Sari menyampaikan, Dasar pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Asahan nomor : 30 tahun 2016 tanggal 9 desember 2016, tentang pembentukan unit pelaksana teknis pengelola dana pinjaman bergulir pada dinas koperasi dan perdagangan Kabupaten Asahan serta Peraturan Bupati Asahan nomor : 9 tahun 2018 tanggal 30 januari 2018 tentang, tata cara pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, baitul maal waat tamwil, lembaga keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.

Sementara itu, dana pinjaman bergulir yang direalisasikan pada hari ini digulirkan sebesar Rp 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) kepada 77 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPT pengelola dana pinjaman bergulir. (MS10)

Baca Juga:   Pejabat Pemkab Asahan Tandatangani Naskah Perjanjian Kerja