Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

9.549 Petugas TPS di Labuhanbatu Jalani Rapid Tes

×

9.549 Petugas TPS di Labuhanbatu Jalani Rapid Tes

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU–Sebanyak 9.549 petugas TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terdiri dari 7.427 anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan 2.122 petugas ketertiban yang akan menjadi penyelenggara pada pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Labuhanbat telah menjalani rapid tes.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Minggu (16/11/2020) kepada wartawan.

Dikatakannya,  9.549 petugas tersebut, akan bertugas di 1.061 TPS tersebar di 98 desa/kelurahan atau 9 kecamatan kabupaten setempat. Bagi petugas nantinya jika ditemukan reaktif Covid-19 hasil rapid test, maka secara otomatis akan digantikan dengan petugas nomor urut selanjutnya sesuai pengumuman penetapan KPPS sebelumnya.

Sementara itu, Zafar Siddik Pohan Kordiv SDM dan Parmas KPU Labuhanbatu menambahkan,  sebelumnya pihaknya telah menetapkan jadwal rapid test untuk masing-masing kecamatan, seperti untuk Kecamatan Rantau Utara dimulai sejak tanggal 9 sampai 15 November, Kecamatan Rantau Selatan tanggal 9 hingga 13 November 2020.

Baca Juga:   Warga Desa Sei Bamban dan Gempolan Ingin Irigasi Diperbaiki

Selanjutnya, untuk Kecamatan Bilah Barat tanggal 9 sampai 12 November, Kecamatan Bilah Hulu tanggal 9 sampai 14 November, Kecamatan Pangkatan tanggal 9 sampai 11 November, Kecamatan Bilah Hilir tanggal 9 sampai 13 November, Panai hulu tanggal 9 sampai 12 November, Panai Tengah tanggal 9 sampai 12 November serta Kecamatan Panai Hilir sejak tanggal 9 hingga 12 November.

KPU Kabupaten Labuhanbatu menetapkan 1.061 TPS dengan sebaran Kecamatan Bilah Barat dengan 10 desa/kelurahan 86 TPS, Bilah Hilir sebanyak 13 desa/kelurahan jumlah 137 TPS, Bilah Hulu 24 desa/kelurahan, 153 TPS, Panai Hilir 8 desa/kelurahan, 87 TPS, Panai Hulu 7 desa/kelurahan, 88 TPS.

Selanjutnya, di Kecamatan Panai Tengah 10 desa/kelurahan, 86 TPS, Kecamatan Pangkatan 7 desa/kelurahan, 81 TPS, Kecamatan Rantau Selatan 9 desa/kelurahan, 141 TPS serta di Kecamatan Rantau Utara 10 desa/kelurahan, 202 TPS. (MS10)

Baca Juga:   MK Sahkan PSU Labuhanbatu, Erik-Ellya Raih Suara Terbanyak