Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Akibat Rumah Warisan, Seorang Pria Aniaya Adik Kandungnya

×

Akibat Rumah Warisan, Seorang Pria Aniaya Adik Kandungnya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Karena menganiaya adik perempuannya, seorang pria bernama Muktar Silaban (59), warga Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, terpaksa diamankan di sel Polsek Firdaus, Senin (2/6/2021).

Muktar diamankan setelah dilaporkan adik kandungnya, Dame Br Silaban (59) warga jalan Tangguh Dame VI, Martubung, Kota Medan.

Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / 94 / V / YAN.2.6 / 2021 / SU / Res Sergai / Sek Firdaus. Hari Senin tanggal 17 Mei 2021 ,sekira pukul 17.00 WIB.

Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi, Senin (17/5/2021)  sekira pukul 13.00 Wib. Korban bersama saksi Dorkas Br Silaban (56) dengan mengendarai sepeda motor datang ke lokasi, persisnya rumah sewa milik orang tua mereka di Desa Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai. Kedatangannya, bermaksud ingin menanyakan tentang rumah sewa milik orangtua yang telah di sewa oleh Yuliana Br Siagian (43).

Baca Juga:   Jelang Idul Adha, 8.000 Hewan Ternak Sumut Sembuh dari PMK

“Saat tiba dirumah sewa tersebut, si penyewa rumah menyebutkan bahwa kedatangan Dame Br Silaban menanyakan berapa harga sewa rumahnya yang disewakan abangnya. Lalu, si penyewa menjawab Rp 4 juta,” sebut Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik menceritakan kejadiannya.

Dari komunikasi antara penyewa rumah dengan Muktar Silaban, akhirnya Muktar tiba di rumah sewa sambil marah-marah kepada Dorkas Silaban dan menganiayanya.

Akibat kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami sakit
di bagian kepala sebelah kanan dan memar. Selanjutnya korban membuat Pengaduan Ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat di proses secara hukum yang berlaku.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik SH mengatakan, laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dan Selasa (2/6/2021),

Team Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan pemanggilan terhadap Muktar Silaban guna untuk dimintai keterangan atas penganiayaan yang telah dilakukannya tersebut.

Kemudian, pada pukul 14.00 Wib, pelaku datang ke Polsek Firdaus untuk memberikan keterangan tentang apa yang telah dilakukan. Di hadapan polisi, Muktar Silaban mengakui perbuatannya yang telah dilakukan kepada korban.

“Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat penangkapan terhadap Muktar Silaban. Kemudian, tersangka diamankan di Polsek Firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   BKD Asahan Uji Kenaikan Pangkat Tenaga Administrasi