Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Abaikan Prokes, 48 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polisi

×

Abaikan Prokes, 48 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Sebanyak 48 pengunjung tempat hiburan malam diamankan petugas Polsek Medan Timur karena mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), Minggu (30/5/2021) dini hari.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd. Arifin mengatakan, razia tersebut dilakukan petugas terhadap pengunjung live music Caribia Hotel, Jalan Timur pada pukul 00.30 WIB karena mengabaikan protokol kesehatan.

“Dalam razia itu, sebanyak 48 orang diamankan terdiri dari 32 orang pria dan 16 wanita,” katanya, Minggu (30/5) sore.

“Semua pengunjung itu mengabaikan protokol kesehatan,” sambung Arifin.

Arifin menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi tentang beroperasinya hiburan malam di tengah pandemi Covid-19 yang tengah mewabah.

“Nah, menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan Polrestabes Medan dipimpin Kabagops, Kasatresnarkoba, Kasat Sabhara bersama personel Polsek Medan Timur langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan puluhan orang yang mengabaikan protokol kesehatan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:   Ketua PN Medan Positif Covid-19, Mekanisme Sidang Diubah

Kepada pemilik tempat hiburan tersebut, kata Kapolsek, pihaknya mengimbau, untuk segera menutup usahanya karena telah melanggar aturan di tengah pandemi Covid-19.

“Sedangkan puluhan orang yang dimankan itu diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk didata,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Minggu, (23/5) pekan lalu, Polrestabes Medan juga merazia dua lokasi hiburan malam yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19 yakni KTV Scorpion dan Resto Bar Lounge High Five.

Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan 202 orang pengunjung dan sebagai sanksi, tempat hiburan malam itu ditutup sementara waktu.(MS11)