Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

Abaikan Putusan PTTUN, KPU Sergai Dinilai Tak Netral

×

Abaikan Putusan PTTUN, KPU Sergai Dinilai Tak Netral

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, menilai
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tidak netral sebagai penyelenggara pilkada tahun 2020.

“Diduga, demi mempertahankan paslon nomor dua (Soekirman dan T Ryan ) KPU Sergai rela menabrak Undang -Undang dengan tidak melaksanakan PTTUN atas pembatalan penetapan paslon nomor urut 2 yakni, Soekirman dan T Ryan(Beriman-Trendy),” ucap
Yunasril SH MKn kepada wartawan di Sei Rampah, Jum’at (20/11/2020).

Menurut Yunasril, sikap dugaan tidak netral sudah nampak jelas dilakukan oleh KPU Sergai. 

“Selaku masyarakat Sergai dan juga bagian dari tim Hukum Dambaan kita menduga keras KPU Sergai tidak netral dalam tugasnya sebagai penyelenggara pilkada Sergai. Sikap KPU Sergai yang mengabaikan perintah hukum PTTUN Medan akan berdampak besar ke masyarakat Sergai yang rawan terjadinya dugaan kecurangan kembali pada proses pilkada,” ungkap Yunasril.

Seperti diberitakan sebelumnya,
bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor : 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn pada pokoknya membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu pasangan calon nomor urut 2 Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., MIB.

Baca Juga:   Ini Dia Aksi Terkait Video Romo di Akun Riski Centre

PT TUN Medan juga memerintahkan KPU Serdang Bedagai untuk mencabut Surat Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tersebut. (MS6)