Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanSumut

Acara Forkopimda se-Kepulauan Nias, Bahas Upaya Pencegahan Virus Corona

×

Acara Forkopimda se-Kepulauan Nias, Bahas Upaya Pencegahan Virus Corona

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Gunungsitoli – Akibat merebaknya Virus Corona atau Covid 19, untuk mencegah virus itu, perlu adanya upaya penanganan pemeriksaan kesehatan maka Forum Kepala Daerah Atau Forkada se- Kepulauan Nias Mendesak Pemerintah Pusat agar menunjuk salah satu RSUD yang ada di Wilayah Kepulauan Nias menjadi Rumah Sakit Rujukan penanganan Covid 19.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kab. Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM mewakili Bupati Nias Selatan mengikuti Rapat Perdana FORKADA/FORKOPIMDA se-Kepulauan Nias 2020 kepada wartawan usai Kegiatan Forkada, Sabtu (21/3/2020).

Rapat digelar diagendakan untuk Penyatuan Persepsi dan Upaya Penyegahan Virus Corona Covid 19 di Wilayah Kepualauan Nias”. Rapat dipimpin oleh Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara selaku Koordinator Forkada se-Kepulauan Nias di Gedung Kartika Gunungsitoli, Kamis lalu.

Baca Juga:   Cegah Omicron, Wapres: Tidak Boleh Ada Dispensasi Karantina

Adapun hal-hal yang telah disepakati oleh Forum Kepala Daerah se-Kepulauan Nias pada rapat ini, antara lain, para Bupati setuju dengan menyurati Pemerintah Pusat agar menghunjuk salah satu RSUD yang ada di Wilayah Kepulauan Nias menjadi Rumah Sakit Rujukan penanganan Covid 19.

Pembentukan Gugus Tugas Bersama se- Kepalauan Nias dalam pencegahan Covid 19 yang di Ketuai oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si. dengan masa tugas sesuai rujukan dari Pemerintah Pusat; Terhitung 20 Maret 2020 Pemkab/Kota menugaskan Tenaga Kesehatan untuk mendeteksi kesehatan penumpang yang tiba melalui Bandara Binaka Gunungsitoli dan Pelabuhan Angin Gunungsitoli, termasuk Bandara dan Pelabuhan Laut di Wilayah Kabupaten Masing-masing.

Baca Juga:   Panglima TNI Berharap Black Box Bisa Segera Diangkat

Untuk sementara waktu, para ASN dilarang melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Daerah kecuali untuk hal-hal tertentu, Terhitung tgl 20 Maret s/d 6 April siswa/i belajar di rumah dan Guru masuk sekolah seperti biasa dengan tugas membimbing siswa/i melalui media sosial atau kunjungan rumah siswa/i.

Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS/ASN tetap melaksanakan tugas sesuai jam kerja, tetapi tidak melaksanakan apel dan rapat-rapat yang menghadirkan orang banyak. Termasuk kegiatan Ibadah Akbar berupa KKR dimana dihadiri oleh jemaat/umat dalam jumlah yang banyak untuk sementara waktu agar ditunda kegiatannya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau pimpinan Gereja/Mesjid/Vihara agar secara bijaksana mengatur pelaksanaan ibadah dengan mempedomani Kepres No. 70 Tahun 2020, surat Edaran Menteri, surat Edaran Gubsu, Edaran/himbauan Kab/kota masing-masing.
Rapat Forkopimda se-Kepulauan Nias.

Baca Juga:   KA Bandara Kualanamu Diaktifkan Kembali

Kegiatan rapat ini dihadiri Bupati Nias Utara, Bupati Nias, Bupati Nias Barat, Wakil Walikota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Nias Selatan, Wakil Bupati Nias, Wakil Bupati Nias Utara, Kapolres Nias, Dandim 0213 Nias, Mewakili Kajari Gunungsitoli, Ephorus BNKP, Ephorus GNKP Indonesia, Ketua MUI Kab. Nias Utara, Mewakili Kepala Bandara Binaka Gunungsitoli, Mewakili Kepala Pelabuhan Gunungsitoli, Kepala OPD dan Kepala Bagian dari Kab/Kota se-Kepulauan Nias.