Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Ajudan Walikota Medan Ada yang Kabur, KPK: Segera Serahkan Diri

×

Ajudan Walikota Medan Ada yang Kabur, KPK: Segera Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Pihak KPK membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Dalam kronologi tersebut dijelaskan detik-detik ajudan Eldin, Andika, berupaya kabur dengan menyeruduk tim KPK yang hendak mengamankannya.

Berawal dari informasi soal adanya permintaan duit untuk menutupi kelebihan biaya saat Eldin melakukan perjalanan dinas ke Medan. Setelah memastikan ada transaksi yang terjadi antara Kadis PU Medan Isa Ansyari dan salah satu ajudan Eldin, Aidiel, tim KPK langsung bergerak mengamankan sejumlah orang.

“Pukul 20.00 WIB tim mengejar AND (Andika), seorang ajudan, setelah mengambil uang tunai Rp 50 juta di rumah IAN (Isa Ansyari),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga:   Alamak ! 3 Walikota Medan Terseret Kasus Korupsi

Nah, saat dikejar, Andika kabur. Saat itu Andika berupaya menabrak tim KPK yang sedang bertugas.

“Tidak berhasil mengamankan AND, dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan,” ujarnya.

Setelah itu, tim KPK bergerak ke rumah Isa dan mengamankan Isa sekitar pukul 21.30 WIB. Pada pukul 23.00 WIB, tim KPK bergerak ke salah satu rumah sakit di Medan karena Eldin sedang menjalani fisioterapi.

“Tim kemudian mengamankan APP yang sedang mendampingi TDE di rumah sakit,” ujarnya.

Tim KPK kemudian bergerak ke kantor Wali Kota Medan dan mengamankan seorang lainnya serta duit Rp 200 juta di laci ruang protokoler. Terakhir, tim KPK mengamankan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.

Baca Juga:   Cegah Korupsi dan MCP Kota Medan Capai Target, KPK Siap Lakukan Pendampingan

Kini, Andika masih kabur. KPK meminta Andika segera menyerahkan diri dan membawa duit Rp 50 juta yang dibawanya.

“KPK mengimbau kepada AND (Andika) seorang ajudan untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp 50 juta yang masih dalam penguasaannya,” tuturnya.

Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

Sebagai pemberi

1. Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari (IAN)

Sebagai penerima

1. Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE)
2. Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).