Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Akhirnya, Mantan Presdir Lippo Cikarang Di Eksekusi Ke Lapas Sukamiskin

×

Akhirnya, Mantan Presdir Lippo Cikarang Di Eksekusi Ke Lapas Sukamiskin

Sebarkan artikel ini

Medisumutku.com | Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Presiden Direktur (Presdir) Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi terpidana kasus suap perizinan proyek Meikarta itu dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 2 tahun penjara.

“Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi, pada 6 Mei 2020, telah melaksanakn Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama terdakwa Bartholomeus Toto,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/5/2020).

Dalam amar putusannya, Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap sebesar Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Baca Juga:   Wagubsu Sampaikan Berbagai Peluang Investasi kepada Dubes Afghanistan

Toto divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan pada 15 April 2020.

Toto dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.