mediasumutku.com | MEDAN – Resmi diusung partai Demokrat dan PKS, Akhyar Nasution akan menjalani masa cuti di luar tanggungan dari jabatannya saat ini sebagai Plt Wali Kota Medan, terhitung mulai 25 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Akhyar diketahui sudah mengajukan surat permohonan cuti kepada Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat ditanyai membenarkan hal itu.
Namun, terkait siapa yang akan menggantikan jabatan Akhyar Nasution, Gubsu Edy Rahmayadi memgaku, pihaknya sesang menggodoknya di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagub Sumut Musa Rajekshah menyampaikan bahwa penjabatnya segera ditentukan.
“Nunggu KASN, persetujuannya. Mungkin minggu ini, atau dua minggu lagi,” jawab Musa Rajekshah.
Edy menambahkan, siapa yang akan menggantikan AKhyar Nasution, pihaknya yang akan menentukan.
“Yang jelas tidak dari internal Pemko Medan, tapi dari pemprovsu. Supaya adil,”ujarnya. (MS9)