Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

Anak Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Dituntut Hukuman Percobaan

×

Anak Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Dituntut Hukuman Percobaan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan: Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hendra Sutardodo menghukum Rika Rosario Nainggolan selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra V, Selasa (09/06/20). Putri dari mantan Anggota DPRD Sumut, Palar Nainggolan dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Rahma Dhea Saraswara saat berada di pelataran parkir Cafe dan Bar Shoot The Traders.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan Joice Sinaga dan Artha. Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa bahwa melakukan pemukulan di depan umum dan yang meringankan terdakwa sudah mengakui kesalahannya.

Sebagaimana dalam dakwan jaksa sebelumnya menyebutkan awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 07 September 2019 sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, saksi Rahma Dhea Saraswara dihubungi temannya yang bernama Rani dan mengatakan “Ini lakikmu kok sendiri di Shoot,” kemudian saksi Rahma Dhea Saraswara sontak menjawab “Mana, fotokan..serius kau ?, di Jakarta kok..gak salah lihat kakak..serius”.

Baca Juga:   Pemprov Sumut Jalin Kerjasama Bidang Datun Dengan Kejati Sumut

Kemudian Rani menyuruh saksi Rahma langsung datang ke Cafe dan Bar Shoot The Traders, kemudian saksi Rahma pun segera datang ke Cafe tersebut, setibanya di Cafe tersebut, saat saksi Rahma mendatangi saksi Dedy Manihar Matondang yang pada saat itu sedang berdiri bersama dengan terdakwa Rika Rosario Nainggolan.

Lalu Rahma memukul pundak kiri saksi Dedy, namun terdakwa Rika Rosario Nainggolan yang berdiri di depan saksi Dedy langsung marah dan berkata “Kau siapa? Ada urusan apa di sini ?” lalu saksi Rahma Dhea Saraaswara menjawab “Saya enggak kenal sama kamu, saya ada urusan sama bang Dedy bukan sama kamu”.

Karena di dalam Cafe dan Bar Shoot The Traders ramai, dan saksi Rahma tidak mau ribut dengan terdakwa, lalu saksi Rahma langsung keluar menuju parkiran dan masuk ke dalam mobilnya, namun terdakwa yang dalam keadaaan emosi mengikuti saksi Rahma mendatangi dan menghalangi mobil saksi Rahma agar tidak pergi dari Cafe dan Bar Shoot The Traders.

Baca Juga:   Kapolres Sergai Hadiri Kunker Danrem 022/PT di Kodim 0204/DS.

Lalu terdakwa Rika Rosario Nainggolan menyuruh saksi Rahma turun dari mobilnya dan setelah saksi Rahma turun dari mobilnya, terdakwa mengatakan “Kau enggak tahu siapa saya disini”, lalu saksi Rahma menjawab “Saya enggak ada urusan sama kamu, kamu minggir, mobil saya mau keluar,” jelas JPU sambil menirukan cekcok antar terdakwa dan saksi korban.

Terdakwa dengan tangan kanannya langsung memukul mata sebelah kiri saksi Rahma dengan kuat sebanyak satu kali.

Lanjut jaksa, melihat Rahma terdorong kebelakang dan merintih kesakitan, terdakwa yang emosi kemudian menjambak rambut saksi Rahma sambil kaki kanannya menendang paha sebelah kiri saksi Rahma sebanyak dua kali.

Meski korban berusaha melepaskan tangan terdakwa dari kepalanya, namun usaha tersebut sia-sia karena terdakwa justru merobek pakaian dan tetap menjambak dan tak melepaskan tangannya dari kepala saksi.

Baca Juga:   Aniaya Anak 13 Tahun, Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap

Karena posisi korban sudah lemah, terdakwa tetap mengayunkan tangan kanannya ke mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Korban selamat dari pukulan terdakwa karena Dedy bersama Orlando Siahaan dan Bobi Herdian (saksi) memisah perkelahian.

“Tak mau jadi bulan-bulanan Rahma pun masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan Cafe dan Bar Shoot The Traders tersebut,” jelas JPU dalam surat dakwaannya.

Akibat perbuatan Terdakwa Rika Rosario Nainggolan, saksi Rahma Dhea Saraswara mengalami kemerahan di mata sebelah kiri, nyeri kepala sebelah kiri dan sesuai hasil Visum Repertum No 635/VER/P/PRM- 03/2019, tanggal 10 September 2019 dengan kesimpulan pada bagian Kepala tampak warna kemerahan pada bola mata kiri uk. 0,2 x 0,1 cm.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU.