Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineMedanPolitik

Anggota DPRD Tangsel Belajar ‘Tatib’ Ke DPRD Medan

×

Anggota DPRD Tangsel Belajar ‘Tatib’ Ke DPRD Medan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kunjungan kerja ke DPRD Medan dengan tujuan untuk studi banding mengenai Tata Tertib yang berlaku bagi anggota legislatif di Kota Medan.

Rombongan Anggota DPRD Tangsel dipimpin Ledy M.P.Butar-Butar, SE dari fraksi PDI P mewakili Ketua Komisi I, Ali Rahmat,Lc.,MIS dari Fraksi PKS disambut dengan ramah di gedung DPRD Medan ruangan Banmus.

“Adapun tujuan kedatangan kami dari Komisi I DPRD Tangerang Selatan untuk studi banding mengenai Tatib DPRD Medan yang bisa menjadi masukan bagi kami terkhusus muatan lokal yang mungkin di masukkan kedalam Tatib,” kata Ledy.

Menurutnya, kalau PP 12 Tahun 2018 apa yang ada pada peraturan baru tersebut tidak perlu lagi dibahas, tetapi apa yang menjadi tambahan di Tatib yang diambil dari muatan lokal di daerah Kota Medan akan dapat menjadi masukan bagi DPRD Tengerang Selatan.

Baca Juga:   38 Pasar Tradisional Di Medan Terima CSR Dari BRI

“Misalnya, jika pada masa tugas anggota DPRD Medan meninggal dunia, apakah bisa di semayamkan di gedung DPRD Medan, atau khas-khas dari Medan lainnya yang dapat dimasukkan pada Tatib dewan,” papar Ledy.
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI P, Drs.Wong Cun Sen Tarigan, M.Pd.B didampingi Dhyaul Hayati, dari Fraksi PKS Medan yang menerima kehadiran anggota DPRD Tangerang Selatan ini mengatakan, pada Tatib DPRD Medan tidak ada diatur tentang semayamkan sementara jenazah anggota DPRD yang meninggal atau gugur pada saat bertugas, namun boleh saja jika dalam bentuk penghargaan.

“Pada Tatib DPRD belum ada dimasukkan bagi seorang anggota DPRD yang gugur saat tugas untuk disemayamkan sementara di DPRD, namun sebagai bentuk penghargaan bisa dilakanakan, tergantung kebijakan dari pimpinan dan pihak keluarga yang bersangkutan,” jelas Wong.

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Minta Dana Desa Tidak Hanya untuk Bimtek

Anggota Komisi 2 DPRD Medan ini menyampaikan, untuk muatan lokal seperti baju batik memang kota Medan ada mengharuskan setiap hari Jumat seluruh dinas dan ASN wajib menggunakan baju Batik. Namun Batik tidak dimasukkan pada Tatib.

Ledy Butar-Butar menyampaikan, APBD Tangerang Selatan tahun 2020 sebesar Rp.3 triliun lebih dengan memiliki 7 Kecamatan, dan 54 Kelurahan.

“Jika dibanding Medan sangat kecil memang,” tegasnya.

Pembahasan mengenai Tatib di DPRD Medan tersebut terjadi dengan alot, dimana terlihat beberapa anggota DPRD dari kota Tangerang Selatan bertanya kepada kedua wakil rakyat Kota Medan yang menerima kehadiran mereka.

Anggota DPRD Tangsel yang hadir ingin belajar banyak lagi mengenai pelaksanaan Tatib yang ada di DPRD Medan dengan meminta soft copy dari sekretariat untuk mereka pelajari sebagai masukan.

Baca Juga:   Musa Rajekshah Ajak NU Bersinergi untuk Makmuran Umat

Diakhir pertemuan, Anggota DPRD Tangerang Selatan dan DPRD Medan saling bertukar cinderamata dan foto bersama.