Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Angkutan Umum Belum Bebas dari Asap Rokok

×

Angkutan Umum Belum Bebas dari Asap Rokok

Sebarkan artikel ini

MEDAN- Meskipun undang-undang kesehatan dan beberapa peraturan daerah atau peraturan wali kota di sejumlah Kabupaten dan Kota telah diatur, bahwa sarana transportasi umum menjadi salah satu kawasan tanpa rokok (KTR). Namun, pada kenyataannya di kawasan ini justru orang bebas melakukan aktivitas merokok.

Dari analisis yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia ( YPI) fasilitas transportasi umum khususnya angkutan darat paling sering melakukan pelanggaran. Baik angkutan antar lintas provinsi, maupun angkutan kota.

Elisabet selaku koordinator program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) mengungkapkan, pengendalian semakin sulit dilakukan karena umumnya yang melakukan pelanggaran itu justru para supir angkutan, kemudian dilakukan oleh penumpang. Sehingga, tidak ada yang melakukan kontrol terhadap perilaku merokok diangkutan umum.

Baca Juga:   WaliKota Medan bersama Gubsu Bagikan Masker dan Hand Sanitizer di Pasar

“Kondisi angkutan yang padat, ruang yang tertutup, serta ventilasi yang kurang, membuat aktivitas merokok sangat berbahaya bagi penumpang. Bahaya ini khususnya bagi anak dan ibu hamil yang langsung terpapar dengan racun dari pembuangan asap di ruang yang sempit. Anak dan perempuan sering menjadi korban paparan asap rokok,” ujar Elisabet, Senin (13/9/2021).

Di lain pihak, sosialisasi tentang peraturan KTR ini masih kurang dilakukan oleh pemerintah. Akibatnya, implementasi KTR tidak terlaksana dengan baik.

“Orang tidak tahu lagi bahwa kita punya aturan dalam bernegara. Bahwa merokok di sarana transportasi umum itu melanggar dan merugikan orang lain secara langsung,” tambah Elisabet.

Padahal menurut Elisabet, keamanan dalam bertransportasi tidak semata hanya berbicara kondisi fisik transportasi atau sarana jalan, tetapi juga harusnya mempertimbangkan kenyamanan yang tidak mengganggu kesehatan.

Baca Juga:   YPI, Mengawal Perlindungan Anak Indonesia

Menurut Elisabet, kendaraan umum yang sering melakukan pelanggaran adalah kendaraan umum non AC, tetapi masih ada juga didapati kendaraan umum AC.

Untuk sarana transportasi kereta api, kapal laut, pesawat, aktivitas merokok menurut Elisabet memang sudah bisa dikendalikan. Namun, masih juga di temukan areal tempat orang merokok yang belum sesuai. Seperti berada di ruang tertutup, masih di areal terminal.

Elisabet berharap, pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab tegas memberikan sanksi kepada pengelola wilayah. Sehingga peraturan yang sudah dibuat dengan mengeluarkan anggaran ini bisa diwujudkan untuk masa depan anak anak bangsa.

Elisabet juga meminta, partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas merokok yang melanggar di kawasan tanpa rokok.

Baca Juga:   Kahiyang Ayu Akan Bantu Pasarkan Produk Tape Tuntungan

“Masyarakat bisa melaporkan melalui aplikasi pantau KTR, dengan mendownload aplikasi melalui playstore, Masyarakat bisa memfoto pelanggaran itu melalui aplikasi. Aplikasi ini akan diakumulasi dan dilaporkan kepada pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti,” jelas Elisabet.

Ada pun 7 kawasan tanpa rokok, sebagai tempat dilarang merokok antara lain: Wilayah pendidikan, tempat kesehatan, tempat bermain anak, sarana transportasi, rumah ibadah, area perkantoran dan fasilitas umum.(MS11)