Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

AS Keluarkan Putusan Akhir Penyelidikan Anti Subsidi Terhadap Menara Angin Asal Indonesia

×

AS Keluarkan Putusan Akhir Penyelidikan Anti Subsidi Terhadap Menara Angin Asal Indonesia

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Departemen Perdagangan Amerika Serikat (US Department of Commerce/USDOC) pada 29 Juni 2020 resmi mengeluarkan putusan akhir penyelidikan anti subsidi terhadap produk menara angin (wind tower) asal Indonesia dengan margin subsidi sebesar 5,9 ersen.

Komponen terbesar dari margin tersebut, sebesar 5,7 persen berasal dari subsidi hulu
(upstream subsidy) yaitu, subsidi yang menurut USDOC terkandung dalam produk cut to length steel plate (CTL) produksi dalam negeri yang merupakan bahan baku utama menara angin. Margin lainnya sebesar 0,17 persen dan 0,03 persen dihitung USDOC dari subsidi listrik dan pembebasan PPh Impor.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan, pemerintah Indonesia melibatkan
lintas kementerian/lembaga serta Asosiasi. Pemerintah Indonesia menghimpun dukungan dari
Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum & HAM, BUMN, PLN, EximBank, dan Penjaminan Infrastruktur Indonesia.

Baca Juga:   Genjot Ekspor ke Tiongkok, Mendag Luncurkan Platform Dagang Digital IDNStore

“Produsen CTL Indonesia turut terkena imbasnya. Kami meminta banyak dokumen dan data strategis Krakatau Steel dan Krakatau Posco untuk kepentingan penyelidikan di tengah kesibukan mereka membenahi kondisi internal,” ungkap Pradnyawati, Minggu (18/10/2020).

Pradnyawati menambahkan, langkah pembelaan Pemerintah Indonesia di koridor penyelidikan
berakhir seiring selesainya penyelidikan USDOC. Bea masuk imbalan mulai diberlakukan berdasarkan final order yang dikeluarkan Pemerintah AS pasca putusan affirmative US International Trade Commission (USITC), yaitu adanya kerugian di industri wind tower AS akibat impor bersubsidi.

“Saat ini jalur pembelaan lanjutan yang bisa ditempuh perusahaan adalah gugatan ke Court of International Trade di AS. Dengan besaran bea masuk imbalan tersebut, Indonesia berharap ekspor ke AS tidak terlalu terganggu,” pungkas Pradnyawati.

Baca Juga:   Pemerintah dan DPR Sepakat Dorong Finalisasi Pengesahan RUU Perjanjian Niaga Elektronik se-ASEAN

AS merupakan pasar utama tujuan ekspor produk wind tower Indonesia dengan pangsa pasar ekspor mencapai 81 persen pada 2019. Pada periode Januari-Agustus 2020 terjadi peningkatan ekspor menjadi sebesar USD 59,3 juta dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD 55,9 juta. (MS11)