Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiNasional

ASEAN Sepakati 101 Pos Tarif NTMs Produk Makanan dan Agrikultura

×

ASEAN Sepakati 101 Pos Tarif NTMs Produk Makanan dan Agrikultura

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

mediasumutku.com| MEDAN- Setelah melakukan rapat maraton dalam Pertemuan internal ASEAN Senior Economic Officials (SEOM) secara virtual, akhirnya ASEAN berhasil menyepakati 101 pos tarif dari sejumlah produk makanan dan agrikultura.

Kesepakatan ini akan masuk dalam list MoU on NTMs (Non Tariff Measures). Keberhasilan ini melebihi target minimal 100 pos tarif yang disepakati para Menteri Ekonomi ASEAN pada AEM Retreat ke-27.

“Tercapainya 101 produk dalam item makanan yang akan menjadi bagian dalam MoU NTMs merupakan sebuah keberhasilan bersama ASEAN dalam upaya memperlancar dan memfasilitasi perdagangan produk makanan esensial di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris
Witjaksono yang mewakili Indonesia dalam Pertemuan internal ASEAN (SEOM), Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:   SEOM Internal 3/52: Bahas Prioritas dan Pemulihan Ekonomi ASEAN

Djatmiko menjelaskan, pertemuan ini membahas agenda utama terkait perkembangan capaian prioritas ekonomi ASEAN di bawah keketuaan Brunei Darussalam 2021, proses ratifikasi sejumlah persetujuan ekonomi, perkembangan penyusunan daftar produk food items dalam Memorandum of Understanding mengenai penanganan hambatan nontarif selama masa pandemi Covid-19 (MoU on NTMs), upaya penguatan rantai suplai global di ASEAN, serta sejumlah hubungan ekonomi eksternal
ASEAN.

“Kebijakan Non Tariff Measures (NTMs) merupakan sejumlah tindakan nontarif yang berdampak pada arus perdagangan. Kebijakan perdagangan internasional ini telah diterapkan banyak negara di dunia terkait standar mutu dan persyaratan yang berkaitan dengan aspek kesehatan,” jelasnya.

Disebutkannya, ada tiga kategori NTMs, yaitu, pertama NTMs yang dikenakan pada impor yang mencakup kuota, larangan impor, perizinan impor, prosedur penilaian kesesuaian, dan administrasi biaya. Kategori kedua yaitu NTMs yang dikenakan pada ekspor yang mencakup pajak ekspor, subsidi ekspor, kuota
ekspor, larangan ekspor, dan pembatasan ekspor secara sukarela.

Baca Juga:   Indonesia Dukung ASEAN–Korea Centre Digitalisasi Kegiatan Promosi

“Sedangkan kategori ketiga yaitu NTMs yang dikenakan secara internal di dalam suatu negara yang meliputi tenaga kerja, standar kesehatan lingkungan, regulasi teknis, pajak-pajak internal, atau subsidi domestik.,” ucapnya

Djatmiko mengungkapkan, terkait prioritas ekonomi ASEAN 2021, pertemuan mencatat bahwa terdapat 5 dari 13 prioritas yang berada dalam koordinasi SEOM dan pada SEOM telah diselesaikan satu prioritas, yaitu terkait Non Tariff Measures (NTMs) Toolkit sebagai metodologi dalam memberikan pedoman bagi pembuat kebijakan untuk mengevaluasi efektivitas dari
penerapan NTM.

Selain itu, prioritas lain yang cukup strategis yaitu rencana peluncuran perundingan ASEAN-Canada Free Trade Agreement.

Ditegaskan Djatmiko, pembahasan tersebut saat ini sudah memasuki
tahap finalisasi pedoman perundingan melalui reference paper.

Baca Juga:   Ridwan Kamil Jadi Brand Ambassador UMKM Jabar

“Indonesia mendukung upaya bersama ASEAN, khususnya dalam mendorong implementasi seluruh prioritas ekonomi ASEAN di bawah keketuaan Brunei Darussalam 2021. Hal ini merupakan upaya konkret ASEAN dalam menguatkan integrasi ekonomi di kawasan, sekaligus menghadapi pandemi Covid-19, khususnya di pilar ekonomi,” terang Djatmiko. (MS11)