Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Astaga ! PRT Tega Bunuh Bayinya Karena Takut Dimarahi Majikan

×

Astaga ! PRT Tega Bunuh Bayinya Karena Takut Dimarahi Majikan

Sebarkan artikel ini

mediasumut.com | MEDAN – Seorang ibu kandung Dewi Purnama Sari (28) dituntut 8 tahun penjara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayinya karena takut dimarahi majikan tempat dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Nota tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di hadapan Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi.

Jaksa Kejari Medan itu menilai perbuatan terdakwa Dewi Purnama Sari terbukti melanggar Pasal 342 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara supaya menghukum terdakwa Dewi Purnama Sari dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan,” ucap jaksa.

Hal yang memberatkan menurut jaksa, berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannnya persidangan. “Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” tandas jaksa dalam pertimbangan hukumnya.

Baca Juga:   Jual Sabu ke Polisi, Warga Pulau Tagor Ditangkap

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan ( pledoi ) pada sidang pekan depan.

Pantauan wartawan, selama mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa hanya menundukkan kepalanya. Matanya berkaca-kaca seperti menahan tangis.

Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Saat diwawancarai wartawan, terdakwa juga memilih bungkam.

Sementara itu,dalam dakwaan jaksa disebutkan Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kab Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah.

Kejadian itu terjadi di rumah majikan Dewi di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kel Suka Damai, Kec Medan Polonia pada bulan Maret 2019 lalu.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pria Pelaku Penikaman di Tanjungbalai

Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya.