Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
ArtikelEkonomiNasionalOtomotif

Asuransi Siap Menanggung Kerugian Akibat Kecelakaan, Tapi Perhatikan Hal Ini…

×

Asuransi Siap Menanggung Kerugian Akibat Kecelakaan, Tapi Perhatikan Hal Ini…

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pada dasarnya menaati aturan lalu lintas serta memastikan pengemudi dan mobil dalam performa yang baik menjadi hal yang utama saat ingin berkendara. Namun, nyatanya terdapat beberapa risiko yang bisa kita temukan saat berkendara, salah satunya kecelakaan.

Menggunakan asuransi kendaraan tentu bisa melindungi mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan. Hal ini dikarenakan fungsi asuransi yang dapat meringankan ketika terjadi sebuah risiko pada dirinya atau benda yang diasuransikan.

Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto, dalam siaran persnya, Sabtu (6/11/2021) menyebutkan apabila mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1, kecelakaan termasuk kepada risiko yang dijamin karena tergolong pada kerugian dan/atau kerusakan yang disebabrkan olehh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok. Namun pihak asuransi akan mendalami terlebih dahulu penyebab dari kecelakaan tersebut.

Baca Juga:   Garda Oto Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2021

“Pada dasarnya pemilik polis harus memahami terlebih dahulu bahwa pihak asuransi akan melihat penyebab dari kecelakaan yang terjadi apakah termasuk risiko yang dapat ditanggung atau termasuk pengecualian. Pastikan pengemudi dan kendaraan dalam kondisi yang prima. Selain itu, yang terpenting taati aturan lalu lintas seperti taati batas kecepatan kendaraan, memilih jalur kendaraan yang sudah ditetapkan, dan menjaga jarak dengan kendaraan lainnya. Asuransi siap menanggung kerugian akibat kecelakaan asalkan pemilik polis telah mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Iwan.

Seperti yang tertera pada PSAKBI pasal 3 ayat, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum pihak ketiga jika 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku; 4.3 dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan; 4.5 memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Baca Juga:   Ini Harapan Jaksa Agung RI Dalam Mengoptimalkan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Pemilik polis juga perlu mengetahui dan memperhatikan beberapa hal saat hendak melakukan klaim agar tidak ditolak oleh pihak asuransi. Saat terjadi kecelakaan, pemilik polis wajib untuk segera melaporkan detail kejadian serta kerusakan kepada pihak asuransi, melengkapi kelengkapan data yang dibutuhkan, serta selanjutnya akan dilakukan pengecekan kendaraan oleh tim surveyor.

Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra dapat menjadi salah satu solusi yang membantu meringankan beban Anda saat musibah kecelakaan melanda. Menawarkan perlindungan menyeluruh yang dapat menjadi pelengkap keamanan dan kenyamanan saat berkendara.

“Bagi pelanggan Garda Oto yang ingin mengajukan klaim dapat dilakukan dengan mudah, Anda bisa melaporkan kejadian melalui aplikasi Garda Mobile Otocare atau hubungi Garda Akses 1500115 yang tersedia 24 jam,” jelas Iwan.

Baca Juga:   Rudy Chen Raih Penghargaan Indonesia Financial Top Leader Awards 2022

Selain itu, tandasnya Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Guna berikan rasa peace of mind saat berkendara, dapatkan garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis.