Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Asyik Konsumsi Sabu, Akiong Digrebek Tekab Polsek Perbaungan

×

Asyik Konsumsi Sabu, Akiong Digrebek Tekab Polsek Perbaungan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- Asyik konsumsi sabu, Komaruddin alias Akiong (45) di grebek tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, tepatnya di kediamanya Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (08/06/2020) sekira pukul 18:30 WIB.

Dalam penggrebekan, polisi menemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram, satu unit timbangan elektrik, satu plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp. 395 ribu dan satu unit HP Mito berhasil diamankan petugas.

Tersangka Komaruddin alias Akiong yang kesehariannya sebagai pencari ikan ini mengaku membeli barang haram tersebut dari S(42) warga Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

“Aku beli sama orang jampul pak, paket lima puluh ribu, untuk di pakai sendiri,”kilah Akiong kepada petugas.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada Mediasumutku.com, Rabu (10/06) membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkoba, satu timbangan elektrik, satu bal plastik klip serta uang tunai dan Handphone Mito.

“Pelaku bersama barang bukti sudah di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk di lakukan proses hukumnya,”kata Kapolres

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKBP Robin.

Baca Juga:   Al-Washliyah Diharapkan Bisa Jadi Mitra Pemko Tebing Tinggi