Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Asyik Nunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Asal Serba Jadi Ditangkap Polisi

×

Asyik Nunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Asal Serba Jadi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Sergai-Tiga bulan sebagai pengedar sabu, Sabar(29) warga Dusun VIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, akhirnya disergap team khusus Anti Bandit(Tekap) Polsek Dolok Masihul.

Pelaku Sabar Ditangkap Polisi saat sedang menunggu pemesan sabu kepada pelanggan, tepatnya di Depan Pabrik Havea, Kecamatan Dolok Masihul,Sergai. Senin (23/03/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar plastic klip transaparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.50 Gram, 1(satu) Unit Handphone merk Nokia dan 1 buah gunting juga berhasil diamankan Petugas.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum kepada media, Kamis (26/03/2020) mengatakan, penangkapan kepada tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Havea, atas laporan tersebut Tekab Polsek Dolok Masihul lakukan penyelidikan dan melihat gerak gerik mencurigakan oleh pelaku.

Baca Juga:   Hari Kelima Operasi Zebra Toba, 2.291 Kendaraan Ditilang

“Saat dilakukan penyelidikan personil melihat gerak gerik mencurigakan oleh pelaku saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan barang bukti Narkoba pada tersangka Sabar,” Kata Mantan Kapolres Batubara

Menurut Kapolres, tersangka Sabar mengaku sudah 3 bulan lamanya mengedarkan sabu, ia membeli sabu dari DN yang juga warga Pulau gambar untuk dijualkanya kembali.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan Polsek Dolok Masihul ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Baca Juga:   Kejari Bungo Eksekusi Terpidana Deslinda Terkait Tindak Pidana Hak Cipta