Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Atasi Covid-19, Seluruh Camat Diminta Proaktif Periksa Wilayah Tugasnya

×

Atasi Covid-19, Seluruh Camat Diminta Proaktif Periksa Wilayah Tugasnya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|TEBINGTINGGI-Untuk mengatasi pandemi Covid-19, seluruh Camat di daerah, memeriksa kelurahan yang menjadi wilayah tugasnya, khususnya yang ada di zona kuning dan orange. Selain itu, Dinas Kesehatan, Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) dan Satpol PP juga diminta untuk memonitor protokol kesehatan di daerahnya.

“Kepada Camat, tolong benar-benar kita cek dan ricek, khususnya kelurahan-kelurahan yang ada pada zona orange dan kuning, ini yang menjadi perhatian kita, tetap kita monitor. Kepada kita semua, khususnya Dinkes, BPBD dan bagian penindakan Satpol PP, supaya bisa kita laksanakan dengan baik dan benar serta prokoes, jangan sampai ada masalah yang tidak bisa kita tangani bersama,” kata Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Dr. Ir. Binsar Situmorang, di Tebingtinggi, Rabu (16/06/2021).

Baca Juga:   Bupati Asahan Serahkan LKPD 2022 ke BPK Perwakilan Sumut

Kedatangannya ke Tebingtinggi didampingi oleh Juru Bicara Covid-19 Kota Tebing Tinggi dr. Henny Sri Hartati dan staf Provinsi Sumut Jefri Arkasia untuk melakukan peninjauan langsung ke Posko Terpadu, Training Center (TC) Sosial serta RS Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi.

“Adapun maksud peninjauan ini untuk pengecekan status zona merah, kuning dan orange di Kota Tebingtinggi dan melihat sejauh mana penyebaran Covid-19 serta kesiapan Pemko Tebingtinggi dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Binsar meminta,.agar kegiatan PPKM mikro di Kota Tebingtinggi dijaga dan tetap bisa berjalan, khususnya kepada posko tingkat kelurahan, yang merupakan posko penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan, memiliki 4 fungsi: fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan, dan fungsi pendukung.

Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan pembentukan Posko Covid-19 Desa/Kelurahan, melalui Surat Edaran nomor 9 tahun 2021. Posko ini memiliki 4 fungsi yang mencakup pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

Baca Juga:   Hingga Kini, Sudah 1.164 Kasus Positif Covid-19 di Asahan

Pencegahan, terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak), dan pembatasan mobilitas. Penanganan terdiri dari penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment), penanganan dampak ekonomi seperti bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dan layanan masyarakat.

Pemindahan mencakup penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Pendukung terdiri dari pencatatan, pelaporan, logistik, dukungan komunikasi, dan administrasi. (MS6)