Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanMedan

Awas, Mulai Senin KTP Ditarik Jika Tak Pakai Masker!

×

Awas, Mulai Senin KTP Ditarik Jika Tak Pakai Masker!

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com I Medan : Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution memastikan mulai hari Senin (4/5/2020) pihak akan bertindak tegas terkait Covid 19. Akhyar memastikan akan menarik Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap siapa saja di Medan yang kedapatan tidak menggunakan masker ketika sedang berpergian ke luar rumah.

“Selama ini, Pemko Medan hanya mampu melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat tanpa bisa melakukan penindakan tegad. Tapi kini saatnya kami harus tergas, yakni bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah Pemko Medan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penarikan KTP,” ujar Akhyar dalam acara talkshow di salah satu radio di kawasan Jalan Sei Batang Serangan, Medan Sabtu (2/5) pagi.

Dia mengatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan melalui berbagai media tentang Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan.

Akhyar mengatakan, Pemko Medan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur karantina kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Medan dalam menghadapi wabah virus Corona ini.

Baca Juga:   Gelar Kopikustik, KSBN Warnai Dunia Seni Budaya Kota Medan

“Pemko Medan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020 telah memberlakukan Perwal No 11 Tahun 2020 yang mengatur mengenai karantina kesehatan. Didalam Perwal tersebut merupakan regulasi pelaksanaan cluster isolation,” ujar Akhyar.

Didalam peraturan yang terdiri dari 23 pasal dan 12 BAB itu, Akhyar menjelaskan, salah satunya akan ada sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Akhyar menegaskan jajarannya mulai hari ini Sabtu (2/5) membagikan masker secara serentak kepada seluruh warga Kota Medan sebagai langkah awal menjalankan Perwal tersebut. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat tidak menggunakan masker terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah.

“Hari ini saya dan Jajaran Pemko Medan mulai dari Camat, Lurah hingga Kepala Lingkungan (Kepling) secara masif akan membagikan masker kepada seluruh masyarakat di Kota Medan. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan yang terkandung dalam perwal yang baru ini, diharapkan masyarakat akan sadar dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai Covid 19 di Kota Medan agar tidak semakin meluas,” kata Akhyar.

Baca Juga:   Cegah Virus Corona, 350 Orang Yang Ikut Tablig Akbar Dicari Dinkes Sumut

Wajib take away

Selain mewajibkan menggunakan masker, sambung Akhyar, aturan lain yang terkandung didalam Perwal tersebut adalah pelarangan kepada pengusaha atau pedagang khususnya yang bergerak dibidang kuliner agar tidak melayani makan ditempat.

“Dalam perwal ini juga mewajibkan kepada pengusaha kuliner agar hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online. Jika kami temukan pengusaha kuliner yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi kerumunan orang, kami pastikan mencabut izin usahanya,” papar Akhyar.

Selanjutnya, Akhyar juga memaparkan mengenai akan diberlakukannya karantina rumah yang diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Sedangkan yang dikarantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif Covid-19.

Baca Juga:   Dua Wakil Italia, AC Milan dan Napoli Akan Berlaga Dalam Satu Group

“Perwal ini juga mewajibkan isolasi dirumah bagi warga dengan kategori OTG, ODP serta PDP ringan sesuai dengan rekomendasi Tim ahli, mekanismenya Tim Ahli akan melihat kondisi kesehatan serta kelayakan rumah untuk menjalankan isolasinya jika dinyatakan layak maka warga yang masuk kategori tersebut diisolasi di rumah masing-masing. Namun, jika tidak Pemko Medan akan menyiapkan tempat yang layak untuk warga yang akan diisolasi,” jelas Akhyar.

Pada masa karantina atau isolasi ini, tambah Akhyar, tim medis akan secara intensif akan memantau kesehatan warga tersebut begitu juga dengan asupan makanan bergizi dan vitamin juga akan diberikan.

“Selama masa isolasi Pemko Medan juga akan memberikan bantuan bagi kebutuhan dasar, sehingga orang yang diisolasi tidak harus pergi ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Tim medis juga terus menerus memantau kesehatan serta asupan gizi serta vitamin juga akan diberikan hingga orang tersebut dinyatakan sembuh atau negatif,” ucapnya. (MS5)