Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwa

Balepress Pakaian Bekas Senilai Rp 3,4 Miliar Gagal Masuk Tanjungbalai

×

Balepress Pakaian Bekas Senilai Rp 3,4 Miliar Gagal Masuk Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Patroli Laut Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung BC 1508 bersinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan Patroli Laut Bea dan Cukai BC 10002 DJBC Khusus Kepri telah melakukan penindakan atas 850 balepress pakaian bekas asal Malaysia senilai Rp 3,4 Miliar.

Kepala kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki yang dikonfirmasi wartawan Selasa (24/11/2021) melalui Musliadi selaku kepala seksi penyidikan dan penindakan membenarkan peristiwa tersebut.

Penindakan ini diawali dengan adanya informasi dari unit Intelijen dan Penindakan Kanwil BC Sumut bahwa akan ada kegiatan bongkar muatan pakaian bekas berupa balepress. Kemudian, tim gabungan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung BC 1508 dan Patroli Laut Kanwil Khusus DJBC Kepri BC 10002 melakukan penyisiran dan pencarian dan berhasil melakukan penindakan terhadap KM. HESNITHA – 1.

Baca Juga:   18 Imigran Myanmar Masuk dari Jalur Tikus Kawasan Perairan Batubara Diamankan

“Berdasarkan keterangan Nakhoda KM. HESNITHA – 1, Sdr. MRT, mengangkut barang impor berupa pakaian bekas/balepress sebanyak 850 (Delapan Ratus Lima Puluh) bale dari Pulau Carry berangkat dari Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Indonesia,” kata Tutut.

Tutut menyebutkan, nilai barang tersebut dieprkirakan bekisar Rp 3,4 Milyar dengan Kerugian Negara secara materil tidak dapat diperhitungkan. Karena merupakan barang yang dilarang impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Adapun pelanggaran yang dikenakan jelasnya, melanggar Pasal 102 (a) UU No.17 tahun 2006 ttg Perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 50 juta Rupiah dan paling bangak 5 Milyar Rupiah.

Baca Juga:   Sumringah Bocah Korban Kebakaran di Asahan, Ditraktir Beli Baju Lebaran

“Tindak lanjut terhadap barang bukti tersebut saat ini telah dibongkar dan disimpan di Pangkalan/ Dermaga Kanwil BC Sumut. Sedangkan terhadap nakhoda dan lima orang ABK saat ini masih dalam proses pemeriksaan dalam rangka penyidikan,” pungkasnya. (MS10)