Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
KesehatanSumut

Balon Bupati Soekirman Dikabarkan Positif Covid-19

×

Balon Bupati Soekirman Dikabarkan Positif Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Beredar kabar, bakal calon Bupati Serdangbedagai, Soekirman terkonfirmasi positif Covid 19.

“Hasil pemeriksaan swab, bakal calon bupati, Soekirman diduga terkonfimasi positif covid-19,”ujar sumber kepada mediasumutku.com yang enggan disebut namanya, Selasa(15/9)

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Sergai Drs. Akmal mengaku, belum mendapatkan informasi secara resmi.

“Untuk saat ini, kita belum mendapatkan hasil swab Bupati Serdangbedagai secara resmi. Hingga saat ini, kepala dinas ksehatan belum juga memberikan informasi ke gugus tugas. Silahkan konfirmasi oleh Ketua KPU Sergai karna dirinya lebih mengetahuinya,”ucap Akmal.

Sementara itu, Ketua KPUD Serdangbedagai, Erdian Wirajaya saat dihubungi belum menjawab baik dari telepon maupun whatsapp.

Baca Juga:   Gubsu Ingatkan Soal Generasi Terdidik

Sekretaris KPU Sergai, Eka Dharma Subekti saat ditanyai  membenarkan bahwa Bupati Sergai yang juga Bacalon Bupati Sergai, Soekirman positif Covid-19.

“Benar adinda, pemeriksaan untuk Wakil Bupati Sergai hari ini dan sedang berlangsung,”ujar Sekretaris KPU Sergai.

Namun, saat disinggung kapan Bupati Sergai Soekirman yang juga bacalon Bupati Sergai pemeriksaan kesehatan, Sekretaris KPU Sergai menjawab belum mengetahuinya.

Seperti diketahui, bacalon Bupati Soekirman akan bertarung lagi di Pilkada Sergai 2020. Dimana, berkas pendaftaran Soekirman dan pasangangnya bersama T.M. Ryan Novandi akhirnya sudah di terima KPU Serdangnedagai setelah sempat dua kali ditolak karena kurang kelengkapan berkas.

Informasi yang diperoleh, Bupati Sergai, Soekirman yang juga bakal calon Bupati Sergai telah mengikuti sesuai pengumuman Nomor :516/PL.02.2-Pu/1218/KPU- Kab/IX/2020 tentang penundaan tahapan dan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 setelah penundaan.

Baca Juga:   Tingkatkan Soliditas, TNI-Polri Gelar Olahraga Bersama

Serta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dengan Nomor. 317/PP.01.2. Kpt/2018/KPU-Kab/1X/2020 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai nomor 145/PP.01.1.2-Kpt/2018/KPU-Kab/IX/2020 tentang pedoman teknis Tahapan, Program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020.

Pertama, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020 ditunda. Kedua Tahapan Pemilihan dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020 setelah penundaan. Pada kegiatan setelah penundaan jadwal Awal, Akhir.

Dimana nomor 4 poin d. Tentang Pemeriksaan Kesehatan di mulai tanggal 11 September 2020 hingga 18 September 2020. Sedangkan poin e dengan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan mulai tanggal 17 September 2020 hingga
18 September 2020. (MS6)

Baca Juga:   Presiden: Pencegahan Penyebaran Pandemi Harus Jadi Prioritas