Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Bandar Narkoba di Batu Bara Jual Sabu Campur Gula Batu Ditangkap

×

Bandar Narkoba di Batu Bara Jual Sabu Campur Gula Batu Ditangkap

Sebarkan artikel ini

BATUBARA– Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara mengamankan, Saril alias Aril Tato (41), warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara yang diduga menjadi bandar sabu. Saril diamankan di salah satu warung internet di Jalan Solo, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara pada Rabu(17/11/2021) lalu.

Kasat Narkoba, Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, Aril Tato diamankan saat sedang mengedarkan sabu. Ia memaparkan, dari empat bungkus tersebut terdapat sabu seberat 2,54 gram dan gula 1,94 gram gula batu yang sengaja di campurkan oleh pelaku.

Campuran serbuk putih itu dilakukannya guna memperbanyak keuntungan dalam menjajakan barang haram tersebut.

“Pelaku mengedarkan barang tersebut di daerah dekat rumahnya. Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” kata Sastrawan, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:   Jacob Hendrik Pattipeilohy Terima Audiensi GMNI Sumut

Dari tangan pelaku berhasil diamankan empat bungkus plastik klip transparan berisi yang diduga sabu dan sempat di buang oleh pelaku.

“Kami amankan, kami bawa ke kantor,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim laboratorium, dalam empat bungkus tersebut adalah sabu yang dicampurkan dengan gula batu.

“Jadi kami lakukan pemeriksaan di laboratorium apakan empat bungkus tersebut adalah sabu, ternyata benar. Namun sebagiannya gula batu. Pengakuannya untuk memperbanyak keuntungan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MS10)