Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Bandar Narkoba di Tanjungbalai Diringkus

×

Bandar Narkoba di Tanjungbalai Diringkus

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria , bandar narkoba berinisial NYM (40). NYM telah sekian lama menjadi buruan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu dengan total seberat 21,91 gram di rumahnya di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai sekitar pukul 14.30 Wib, Senin (18/10/2021) lalu.

“Pelaku bisa kita tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dia merupakan bandar narkoba dan telah lama menjadi buruan Polisi,” kata Kapolres Asahan AKBP Triyadi melalui Kasubah Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Saat penggerebekan, polisi awalnya melihat tiga orang yang dicurigai di teras rumah di lokasi penangkapan. Satu orang diantaranya melarikan diri semendara dua orang berhasil diamankan.

Baca Juga:   Pesta Narkoba Tambah Stamina, 4 Nelayan Pantai Cermin Digrebek Polisi, 2 Berhasil Ditangkap Dan 2 Kabur

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ini lalu didapati barang bukti narkoba berjenis sabu diakui pemiliknya adalah tersangka NYM,” jelas Kasubag Humas.

Dalam perkara ini tersangka kini ditahan di Polres Tanjungbalai dan dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU.35 thn 2009 ttg narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup. (MS10)