Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Bandar Sabu Simpang Tiga Perbaungan Ditangkap Polisi

×

Bandar Sabu Simpang Tiga Perbaungan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Seorang bandar narkoba jenis sabu, Muhammad Rijal alias Jalu (37), warga lingkungan Manggis, Gang Jambu, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan ditangkap tim khusus Satres Narkoba Polres Sergai.

Jalu diringkus di dalam rumah di salah satu Perumahan yang berlokasi di Dusun 1 Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Rabu (28/7/2021) dini hari sekira Pukul 00.30 Wib. Informasi yang di himpun, sebelum ditangkap tim khusus Satres Narkoba Polres Sergai, Jalu sempat memaki polisi ketika dirinya akan ditangkap dikediamannya waktu lalu.

Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Herison Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ketika di komfirmasi, mediasumutku.com Sabtu (30/7/2021) pagi.

“Dia ditangkap di dalam rumah di salah satu perumahan yang berlokasi di dusun 1 Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan bersama Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu,” ucapnya.

Saat tim mengeledah di badan dan di seputaran tempat Jalu (37) diamankan, tim menemukan satu helai plastik klip transparan ukuran sedang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dari tangan kanan.

Baca Juga:   Polda NTB Ringkus 2 Pengedar dan Pemesan 1kg Sabu

“Satu helai plastik klip transparan ukuran sedang di duga di dalam nya berisikan narkotika jenis shabu dari kantong celana depan sebelah kanan dan satu sendok yang terbuat dari potongan pipet yang diruncingi dari kantong celana depan sebelah kanan,”sambungnya.

AKP H Manullang menjelaskan, penangkapan Jalu (37) merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat adanya orang memperjualbelikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan sudah menjadi target operasional.

“Selain Personel saat penangkapan Jalu (37) juga di saksikan oleh Kepala Dusun Desa Jambur Pulau kecamatan Perbaungan,” ujarnya

Namun disayangkan, ketika dilakukan pengembangan ke Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang tempat dimana Jalu (37) mendapat barang haram tersebut, tim khusus Satres Narkoba Polres Sergai belum berhasil menangkap pemasok barang haram tersebut.

“Belum berhasil menangkap pemasok barang haram narkotika dari warga asal Lubuk Pakam, dikarenakan Jalu (37) tidak tahu persis alamatnya rumahnya. Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jalu (37) bersama barang bukti jenis shabu telah di amankan di Mapolres Sergai,” tandasnya. (MS6)

Baca Juga:   Bobol Jendela Rumah, Pria Ini Gasak Empat Ponsel Sekaligus