Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Bappebti Bagikan Kiat Bergabung dalam Perdagangan Aset Kripto

×

Bappebti Bagikan Kiat Bergabung dalam Perdagangan Aset Kripto

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi kripto/int

mediasumutku.com| MEDAN- Aset kripto dilarang menjadi alat pembayaran. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun, aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana mengingatkan, agar masyarakat tidak gampang percaya dengan iming-iming keuntungan tetap atau keuntungan tinggi. Untuk itu, masyarakat perlu mempelajari betul seluk-beluk aset kripto termasuk dinamikanya.

“Kita perlu menjadi pelanggan yang cerdas. Sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto, pastikan sudah memahami apa aset kripto itu, termasuk mekanisme perdagangan dan langkah-langkah penyelesaiannya,” kata Wisnu.

Wisnu membagikan sejumlah kiat untuk bergabung dalam perdagangan aset kripto. Pertama, pastikan telah menjadi pelanggan pada Calon Pelanggan Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti, daftar tersebut dapat dilihat di website Bappebti www.bappebti.go.id.

Baca Juga:   Rupiah Semakin Berotot Pagi Ini

“Kedua, pastikan dana yang diinvestasikan adalah untuk aset kripto yang ditetapkan Bappebti. Ketiga, jangan gunakan dana kebutuhan sehari-hari untuk berinvestasi aset kripto,”ujarnya.

Dan yang terakhir, karena berdagang aset kripto fluktuatif harganya dan berisiko, pelajarilah risiko yang mungkin timbul dari perkembangan harga aset kripto.(MS11)