Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Bappebti Blokir 89 Domain Situs Pialang Berjangka Tak Berizin

×

Bappebti Blokir 89 Domain Situs Pialang Berjangka Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 89 domain entitas yang tidak memiliki izin. Sehingga, sampai dengan bulan Agustus 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 777 domain entitas. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Bappebti secara rutin melakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama, Sabtu (26/9/2020).

Sidharta menegaskan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Bappebti terus melakukan pemblokiran bagi situs-situs yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Meskipun banyak pihak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka, wajib memiliki perizinan dari Bappebti.

Baca Juga:   Perekonomian Daerah Menurun Signifikan Akibat Virus Corona

“Kami akan terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” ujarnya.

Selain maraknya penawaran investasi berkedok forex dan kegiatan usaha sebagai pialang, Bappebti juga mengamati adanya kegiatan usaha lain di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Dalam kegiatan usaha tersebut, pelaku usaha memberikan nasihat atau rekomendasi dalam mengambil posisi jual atau beli kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya. Padahal, selama ini belum ada operasional pemberian perizinan sebagai penasihat berjangka.

“Kehadiran lembaga-lembaga yang memberikan nasihat dalam bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat,”katanya.

Baca Juga:   Mendag Tingkatkan Peran Bappebti dalam Penyediaan dan Stabilisasi Pangan

Namun tambahnya, selama ini kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka belum memiliki operasional payung hukum.

“Selama ini, fungsi pemberian nasihat untuk bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi tersebut dilaksanakan oleh pialang berjangka berizin,” jelas Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist mengimbau, kepada para pelaku usaha yang mencakup pemberian nasihat terkait jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya agar segera mengurus perizinan terlebih dahulu sebagai penasihat berjangka dan/atau wakil penasihat berjangka ke Bappebti sebelum melakukan kegiatan usahanya.

“Bappebti akan menindak tegas setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan/atau wakil penasihat berjangka namun tidak memiliki perizinan dari Bappebti,” pungkasnya. (MS11)

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Resmikan Toko Penjual Bahan Pokok Murah