Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Baru 1 Bulan Edarkan Narkoba, Pedagang Es Batu Di Seirampah Diringkus Polisi

×

Baru 1 Bulan Edarkan Narkoba, Pedagang Es Batu Di Seirampah Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- IJS alias Johan(31) warga Dusun I Gang Kancil, Desa Sei Rampah, Kecamtan Sei Rampah, Sergai ditangkap Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus dirumahnya.

Pelaku Johan yang merupahkan duda anak satu ini ditangkap Polisi saat sedang memaketi narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, Senin (23/03/2020) sekira pukul 23.00 WIB

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga shabu,3 lembar plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal di duga shabu dengan total berat seluruhnya 0,91 (Gram),1 bal plastik transparan ukuran kecil kosong,1unit timbangan elektrik,1 buah pipet yang ujungnya runcing/ skop,1 unit hand phone merk LAVA warna hitam, 1 buah mancis dan Uang Tunai Rp.85.000 ribu Rupiah.

Baca Juga:   Polres Sergai Pasang Maklumat Kapolri Di Lokasi Keramaian Tentang Penyebaran Virus Corona

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.hum mengatakan kepada awak media Rabu (25/3/2020) Penangkapan tersangka Johan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas prilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada warga.

“Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan bersama Perangkat Desa Sei Rampah kita lakukan penggerebekan ke rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti Narkoba,” Kata Kapolres.

Masih dikatakan Kapolres, Kepada Petugas tersangka Johan yang seharinya sebagai penjual ES Batu ini mengaku sudah 1 bulan lamanya mengedarkan narkoba jenis sabu kepada masyarakat sekitar.

“Pengakuan Pelaku sudah satu bulan mengedarkan sabu, ia mendapat
sabu dari tersangka TP warga Sei Rampah,saat kita lakukan pengembangan pelaku TP tidak
berada dirumahnya,”Ungkap Kapolres

Baca Juga:   Kapolres Sergai Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2022

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,”tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.