Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
KesehatanSumut

Baru 68,96 Persen Masyarakat Asahan Terdaftar di JKN-KIS

×

Baru 68,96 Persen Masyarakat Asahan Terdaftar di JKN-KIS

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN-BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan, Tanjungbalai, merilis data pencapaian kepesertaan JKN- KIS hingga Oktober 2020. Dari total 789. 506 jiwa masyarakat Asahan, baru 68,96 persen masyarakatnya yang baru menjaminkan kesehatannya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan KIS (Kartu Indonesia Sehat).

Hal tersebut diungkapkan oleh kepala cabang BPJS Kesehatan Zoni Anwar Tanjung, kepada wartawan Senin (2/11/2020).

“Menurut data kepesertaan, dari 789.506 jiwa total jumlah penduduk Kabupaten Asahan, terdapat 68,96 persen penduduk yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Adapun presentase peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) menempati peringkat kedua setelah kepesertaan PBI APBN yaitu berjumlah 145.557 jiwa,” ungkapnya.

Baca Juga:   Terima Buku Karya Bupati Soekirman, Kasat Lantas AKP Agung akan Salurkan untuk Perpusling Polres Sergai

Sejauh ini, Zoni menambahkan, jumlah kepesertaan PPU tersebut tak luput dari bantuan seluruh stakeholders dalam menjalankan tugas tak terkecuali Kejaksaan Negeri Asahan melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Pencapaian tersebut tentunya tidak luput dari bantuan seluruh pemangku kepentingan dari bantuan menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,”sebutnya.

Misalnya lanjutnya, Kejaksaan Negeri Asahan, pihaknya berkordinasi untuk membuat badan usaha patuh melalui mekanisme SKK. Untuk pencapaian, per Oktober 2020 terdapat 22 badan usaha yang sudah ditindaklajuti melalui SKK tahun 2020.

“Dimana 6 badan usaha telah dinyatakan patuh dengan total iuran yang dibayarkan sebesar 39 juta, walaupun badan usaha hanya memiliki satu dua pekerja, namun itu sangat berdampak pada iuran terkumpul,” ungkap Zoni.

Baca Juga:   Jelang Lebaran, Mulia Residence 4 Santuni Kaum Dhuafa

Zoni menyebutkan, kendala-kendala yang dihadapi pemberi kerja untuk membayar iuran maupun mendaftarkan pekerjanya seperti alasan bahwa karena pandemi pendapatan badan usaha tersebut menurun sehingga menunggak.

“Memang ketika implementasi SKK ini, banyak terungkap pekerja yang segmen PBI tidak mau melepaskan bantuan sosialnya. Selain itu memang juga banyak yang kurang serius sehingga tidak mendaftarkan 100% pekerjanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Aluwi lantas mengapresiasi koordinasi seluruh stakeholders dan meminta komitmen penuh untuk Program JKN-KIS.

“Kami mengapresiasi koordinasi seluruh stakeholders baik dari kegiatan Compliance Express (CoEx) dan pemeriksaan bersama yang dilakukan dengan Disnaker dan Wasnaker Provinsi. Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga sudah berjalan baik yaitu dengan mensyaratkan kepesertaan JKN-KIS untuk pemberi kerja yang mengurus izin walaupun sudah dengan Online Single Submission (OSS),” ungkap Aluwi. (MS10)

Baca Juga:   Akhyar :Wadahi Sampah Kita, Pemerintah Membawa ke Pembuangan Akhir