Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Bawa Sabu, Dua Pemuda Di Perbaungan Disergap Polisi

×

Bawa Sabu, Dua Pemuda Di Perbaungan Disergap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Diduga membawa narkotika jenis sabu, dua pemuda yakni, Ary Suwandi (25) dan Gunawan alias Lemot (28), warga jalan Hamzah, Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai di sergap polisi.

Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R BK 3945 ER di jalan Simpang Senna Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, sekira pukul 11:00 Wib, Sabtu (19/12/2020).

Selain menangkap kedua pemuda tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah plastik kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 unit handphone merk Motto berwarna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam BK 3945 EE.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada mediasumutku.com, Sabtu (19/12) membenarkan, penangkapan dua pelaku kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Perbaungan.

“Kedua tersangka Ary Suwandi dan Gunawan alias Lemot ditangkap setelah menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat tentang adanya yang membawa narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Kemudian, tim opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan bersama opsnal menuju tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi, keduanya sedang melintas di Jalan Simpang Senna Kelurahan Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Tanpa basa-basi, tim langsung menghentikan kendaraan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 paket barang bukti narkotika jenis sabu di tangan pelaku.

“Kedua tersangka mengaku memperoleh barang narkotika jenis sabu dari orang yang tak dikenal yaitu, warga Gang Nangka Desa Melati II, Perbaungan, Sergai,” ucapnya.

Namun setelah dilakukan pengembangan, tidak membuahkan hasil. Sehingga, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 , 112, tentang UU RI No 35 tahun 2009 dan ancamanan hukaman 10 hingga 5 tahun penjara,” ujarnya. (MS6)

Baca Juga:   Sedang Transaksi Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Pantai Cermin