Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Bawa Sabu, Warga Bintang Bayu Ditangkap Polisi

×

Bawa Sabu, Warga Bintang Bayu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu, HS alias BS (29), warga Dusun II Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih di Jalan Umum Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 16.00 Wib, Kamis (8/7/2021).

Hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti, 1 unit sepeda motor warna hitam jenis yamaha Vixion, 1 helai plastik klip transparan yang didalamnya berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan, 1 buah bong plastik warna putih.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 bungkus kotak rokok merek surya yang berisikan 4 buah pipet yang sudah di modifikasi, 1 buah jarum yang sudah dimadifikasi, 1 buah kaca pirex dan uang tunai Rp 112 ribu dan satu buah mancis warna biru.

Menanggapi hal ini, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Kotarih, Iptu D Panjaitan, Jumat (16/7/2021) membenarkan, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kotarih.

Dikatakan Iptu D Panjaitan, penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan masyarakat tentang terjadinya tindak pidana narkotika.

Baca Juga:   Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ciduk Pelaku Curanmor

“Hs alias BS ditangkap pada hari Kamis (8/7/2021) sekira pukul 16.00 Wib saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam.  Setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di amankan di Satres Narkoba Polres Sergai guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

”Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs Pasal 127 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (MS6)