Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineMedanPolitikSumut

Bawaslu Medan Proses Kembali Kasus Kaisem

×

Bawaslu Medan Proses Kembali Kasus Kaisem

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan akhirnya memproses kembali pengaduan Kaisem, setelah sebelumnya dikatakan tidak memenuhi unsur.

Diketahui, lewat curhatannya di media sosial beberapa waktu lalu, warga Jalan Karya, Gang Karang Sari, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, ini sempat viral di media sosial (medsos). Dalam curhatannya, wanita 60 tahun ini mengaku diintimidasi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Juli.

Intimidasi dimaksud berhubungan dengan Pilkada Medan 2020. Juli disebut akan mencabut status Kaisem sebagai penerima bantuan iuran BPJS, karena mendukung Bobby Nasution.

“Sebelumnya laporan Ibu Kaisem ini kita hentikan karena tidak mencukupi syarat formil untuk diregistrasi. Namun, laporan tersebut sekarang dijadikan pembahasan awal lagi dan kita tindaklanjuti kembali. Untuk itu, ibu Kaisem dan anaknya kita undang untuk dilakukan klarifikasi,” jelas Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:   Ketua DPRD Sergai Tinjau Lokasi Pasar Bedagai

Sementara itu, Kaisem saat ditemui di kediamannya –seusai menjalani klarifikasi di Bawaslu Medan– menjelaskan dirinya bersama anaknya menerima surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Medan pada Kamis (12/11/2020).

“Setelah mendapat undangan, saya dan anak saya Desi langsung bersiap untuk datang. Biar pun tak begitu mengerti apa artinya klarifikasi itu, sebagai warga yang butuh perlindungan saya kuatkan diri untuk hadir,” katanya.

Diterangkan Kaisem, saat klarifikasi dia dan Desi kembali ditanyakan kronologis intimidasi yang dilakukan oknum bernama Juli. Termasuk memastikan apakah itu memang beehubungan dengan pilihan Kaisem mendukung Calon Wali Kota No Urut 2, Bobby Nasution.

“Ya ditanyakan kembali masalah pengancaman mencabut kartu BPJS keluarga kami karena mendukung Pak Bobby,” terangnya.

Dijelaskan Kaisem, selain ditanyai terkait kronologis kejadian pengancaman tersebut, dirinya juga diminta pihak Bawaslu Medan untuk mengecek keaktifan kartu BPJS-nya.

Baca Juga:   DPC PDIP Sergai Sembelih 6 Ekor Sapi Qurban

“Mereka minta saya mengecek keaktifan kartu BPJS saya. Kalau memang masih aktif atau sudah tidak aktif lagi diminta membuat pernyataan dan diserahkan ke sana,” terangnya.

Bukan hanya itu, menurutnya staf Bawaslu juga sempat menyinggung aksi unjukrasa yang dilakukan belasan mahasiswa terkait laporan Kaisem.

“Saya jawab, mereka mahasiswa yang juga teman-teman anak saya. Mereka sedih dengan ancaman yang saya terima. Kalau dibilang ditunggangi atau saya yang suruh gitu, dari mana saya duit? Jelas itu karena mereka kasihan sama saya,” terangnya.

Untuk itu, Kaisem berharap dirinya sebagai rakyat kecil bisa mendapat keadilan dalam masalah yang sedang dihadapinya ini. Di usia yang audah senja, Kaisem merasa kartu BPJS sangat penting. Terlebih, dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

“Kita cuma meminta keadilan. Kita sebagai rakyat kecil berhak memilih pemimpin yang kita yakini akan berbuat terbaik bagi masyarakat. Saya mendukung pak Bobby Lillahi Ta’ala dari hati saya, bukan ada iming-iming apapun,” tutupnya.

Baca Juga:   Bawaslu Hentikan Laporan AMAN Soal Dugaan Keberpihakan Wagubsu

Beberapa warga Jalan Karya, Gang Karang Sari juga sempat menjelaskan kalau Juli -yang sepengetahuan mereka merupakan kader PKS-memang arogan. Jika melihat orang lain tak sepaham politik dengan dirinya, dia langsung bereaksi keras.

“Sering juga kita dengar dia ngancam mau matikan BPJS warga. Memang dulu dia yang mengurus itu jelang pemilu dulu,” kesal salah seorang yang tinggal tak jauh dari kediamasn Kaisem.

Selain kasus intimidasi terhadap Kaisem, sebagaimana diketahui Bawaslu Medan juga menghentikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diarahkan pada Paslon 01, Akhyar-Salman. Salah satu yang menuai polemik panjang adalah penghentian kasus dugaan menghalang-halangi tugas Panwas Kecamatan Medan Deli.