Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

Bawaslu Minta Perempuan Jadi Pengawas Partisipatif Saat Pilkada

×

Bawaslu Minta Perempuan Jadi Pengawas Partisipatif Saat Pilkada

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.comlMEDAN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan meminta peran serta perempuan menjadi pengawas partisipatif dalam Pemilihan Wali Kota Medan, 9 Desember 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat Bersama Pemilih Perempuan Dalam Rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 di Emerald Garden, Kamis (24/9/2020).

“Pilkada kali ini ibarat pesta tak ada hiburan karena berjalan di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, dibutuhkan pengawasan lebih ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di masa Pilkada ini,” ucapnya.

Karenanya, sambung Payung, dalam melaksanakan pengawasan Bawaslu akan melibatkan perempuan, dengan menjadi pengawas partisipatif.

“Jika ada kegiatan paslon yang melanggar protokol kesehatan, juga melanggar aturan kampanye bisa melapor ke Bawaslu. Harapannya, ibu-ibu bisa menjadi ujung tombak kita,” jelas dia.

Baca Juga:   Komisi 1 DPRD Medan RDP-kan Pengaduan Warga Terkait 2 Persil Tanah di Cinta Damai

Sosialisasi ini dipandu Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Medan, M Taufiqqurahman Muthe.

Divisi Program, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Nana Miranti dalam paparan materinya menjelaskan, tahapan-tahapan Pilkada, termasuk tahapan yang ditunda lantaran pandemi Covid-19.

“Jadi sekarang ada dua yang dipikirkan penyelenggara. Yakni, mensukseskan Pilkada dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.

Nana juga meminta, para perempuan turut memantau pelaksanaan Pilkada, agar berlangsung dengan baik dan aman. Jika melihat ada pelanggaran termasuk pelanggaran atribut yang dilakukan paslon, bisa melaporkan ke Bawaslu Kota Medan.

“Mulai hari ini, hingga 5 Desember 2020 nanti, jika melihat ada atribut kampanye ditempelkan di tempat yang tidak sesuai, seperti di tempat ibadah, bisa melapor ke Bawaslu Kota Medan,” jelas satu-satunya Komisioner KPU Kota Medan ini.

Baca Juga:   Dukung Dambaan, Kawan Cilik Ikut Sumbang Uang Secara Sukarela

Nana juga berharap, pasca sosialisasi, bisa menyampaikan terkait Pilkada 2020 nanti. Bahwa tanggal 9 Desember 2020 nanti, bisa mendatangi TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

“Jadi bagi masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung pengumuman di Kantor Lurah apakah sudah terdaftar. Kalau belum terdaftar, jumpai PPS (Panitia Pemungutan Suara). Kita sediakan waktu kepada warga untuk mendaftarkan sampai tanggal 28 September nanti,” tukasnya.

Pada 9 Desember 2020 nanti, kata Nana, warga diminta untuk tidak takut ke TPS. Karena, penyelenggara sudah mengatur waktu masa pencoblosan. Sehingga, tidak terjadi penumpukan.

“Jadi nanti tiga hari sebelum memilih, warga akan diberikan formulir C-6, dengan waktu penentuan kehadiran. Sehingga, dapat mengurangi penumpukan. Selain itu di TPS, juga akan tersedia alat pemeriksaan suhu, sarung tangan. Selain bawa identitas diri, masker harus dipakai. Dan masker yang dipakai tidak boleh mengandung unsur kampanye, atau wajah salah satu calon,” pungkasnya. (MS7)

Baca Juga:   Bawaslu Kota Medan Temukan 36.398 Data Ganda di DPS